Chusnunia Desak Pemerintah Tertibkan Penambangan Ilegal di Pulau Gebe

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — Wakil Ketua Komisi VII Chusnunia mendesak pemerintah untuk menyikapi protes yang dilakukan masyarakat dan aktifis terkait maraknya praktik tambang ilegal dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar gelap di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara

“Kami mendapat aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dugaan penambangan nikel illegal di Pulau Gebe yang secara geografis berdekatan dengan Raja Ampat,selain itu di media sosial juga sudah viral beredar tagar #SavePulauGebe,”ungkapnya.

Praktik penambangan tanpa izin ini menurutnya dapat merusak kawasan hutan dan pesisir, dengan potensi dampak ekologis yang dapat menjalar hingga perairan Raja Ampat karena keterkaitan ekoregion di wilayah tersebut.

Lebih lanjut Chusnunia mengatakan penambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM dikategorikan sebagai penambangan illegal.

“Jika benar terdapat aktifitas penambangan illegal maka pemerintah harus segera menindak tegas dan menertibkannya terlebih bila aktivitas tambang nikel tersebut juga berpotensi merusak mata pencarian warga, baik di hutan maupun laut, ” tegas politisi PKB tersebut.

Menurutnya pemerintah daerah bersama masyarakat setempat harus bersama-sama menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan agar keunikan pulau ini tetap lestari bagi generasi mendatang.

Sebagai informasi Pulau Gebe sendiri sebuah pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang berada di lingkungan geografis dekat Raja Ampat. Selain lokasinya yang berdekatan dengan Raja Ampat Pulau Gebe juga memiliki hutan yang cukup lebat, dengan berbagai flora dan fauna endemik.Beberapa spesies burung yang jarang ditemukan di tempat lain bisa dijumpai di pulau ini

Sebelumnya Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (25/7/2025) sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya praktik tambang ilegal dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar gelap di Pulau Gebe.