Chusnunia : Kawasan Industri Hendaknya Perhatikan Persoalan Lingkungan
Teraslampung.com — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menyebut penerapan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tidak hanya untuk meningkatkan daya saing industri dan investasi nasional tapi juga tidak mengabaika...

Teraslampung.com — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menyebut penerapan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tidak hanya untuk meningkatkan daya saing industri dan investasi nasional tapi juga tidak mengabaikan persoalan lingkungan.
Permenperin yang diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan berlaku efektif di 23 Januari 2026 ini sendiri mencakup tiga aspek, yakni infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri. Ketiga aspek itu nantinya akan dinilai dan diakreditasi oleh Komite Kawasan Industri.
Politisi PKB tersebut menilai meskipun aspek pengelolaan lingkungan telah diatur dalam Permenperin tapi dalam praktiknya seringkali persoalan lingkungan terabaikan.Berdasarkan data saat ini Indonesia memiliki sebanyak 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi, dengan total luas lahan mencapai 97.345,4 hektare dan tingkat okupansi lahan mencapai 58,19%, serta total tenant kawasan industri sebanyak 11.970 perusahaan.
Keberadaan kawasan industri menurutnya memang berpengaruh positif terhadap kinerja perekonomian nasional, meningkatkan investasi, dan menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Triwulan II 2025 yang diolah oleh Kemenperin, kawasan industri dan tenant-nya berkontribusi 9,3% terhadap 9,3% terhadap PDB serta menyumbang 0,76% terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kita tentu tidak hanya berharap peningkatan daya saing industry dan investasi nasional tapi juga persoalan lingkungan hidup harus tetap menjadi perhatian serius,”ujarnya.
Ia menambahkan persoalan utama lingkungan hidup dalam pembentukan kawasan industri meliputi pencemaran air, udara, dan tanah akibat limbah dan emisi industri, serta penggunaan sumber daya alam yang berlebihan.
“Masalah lainnya adalah potensi kerusakan ekosistem, dampak sosial seperti kesenjangan, dan masalah lalu lintas di sekitar kawasan industry karenanya di perlukan penegakan regulasi ketat dan penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi solusi krusial untuk mengatasi persoalan,”tambahnya.
Menurutnya kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar semangat dan tujuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 sebagai salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dapat diwujudkan,”pungkasnya.