Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung meringkus Anton (28), warga Kedaton, Bandarlampung tersangka penjambretan, pada Jumat (26/8/2016) malam lalu. Polisi menangkap tersangka, saat beraksi melakukan penjambretan di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Anton ditangkap tim Tekab 308 di Jalan ZA Pagar Alam, karena ketahuan sedang beraksi melakukan penjambretan.
“Begitu melihat petugas, tersangka Anton langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,”kata Dery, Minggu (28/8/2016). Menurutnya, saat melakukan penjambretan, Anton beraksi sendiri.
Petugas mengejar tersangka, saat dalam pengejaran Naton memepet sepeda motor yang dikendarai petugas dan menendangnya.
“Karena ada upaya perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penjambretan.