Coklit DPT Pilgub Lampung, Data TPS Gubernur Ridho dan Istri Ternyata Salah

Gubernur Ridho Ficardo dan Ny. Aprilani Yustin menerima komioner KPU Lampung dan tim pemutakhiran data di rumah dinas Gubernur Lampung, Sabtu (20/1/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menyambangi Rumah Dinas Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo di Jalan Dr Susilo No.12, Bandarlampung, Sabtu, (20/01/2018) pagi.

KPU dan PPDP  melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar pemilih tetap terkait dengan Pilgub Lampung 2018. Saat dilakukan pencatatan coklit oleh PPDP yang juga sebagai ketua RT 014, Suhendar, ditemukan adanya kesalahan data.

Data KPU menunjukkan bahwa  Gubernur M.Ridho Ficardo bersama istri berada di TPS 8. Padahal, berdasarkan domisili seharusnya Gubernur Ridho dan istri mencblos di TPS 7.

Dari coklit itu diketahui ada kesalahan TPS untuk Gubernur Ridho dan Ny. Aprilani Yustin pada pencoblosan Pilgub Lampung 2018.

“KPU Lampung sudah mendistribusikan seluruh perlengkapan coklit ke seluruh Lampung.Ia juga mengatakan telah menyiapkan 20.000 PPDP untuk melakukan Coklit diseluruh wilayah di Lampung. Ada 20 ribu PPDP yang bertugas Se-Lampung, dan untuk daerah yang memiliki lebih dari 450 mata pilih, maka akan ditugaskan 2 orang PPDP,” kata komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Sabtu (20/1/2018).

Coklit akan dilakukan serentak seluruh Indonesia mulai dari tanggal 20 Januari sampai dengan 18 Februari 2018. Gerakan coklit serentak tidak hanya memeriksa keberadaan calon pemilih, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pilkada.