Covid-19, Ini Kelompok Pasien yang Dibiayai Pemerintah

Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek/Ilustrasi. Foto: dok sigerindo
Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek/Ilustrasi. Foto: dok sigerindo
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG. COM–Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, mengatakan biaya perawatan pasien covid-19 ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Mulai dari rapid test,pemeriksaan swab, sampai dengan isolasi menggunakan sistem paket aplikasi melalui BPJS. Yang ditanggung adalah orang dalam pemantauan (ODP) umur di atas 60 tahyun, memiliki cormobid (sakit penyerta berat). Untuk PDP sepenunya ditanggung pemerintah, sedangkan orang tanpa gejala (OTG) adalah mereka yang sudah terkonfirmasi positif,” kata Reihana, Minggu (19/4/2020).

“Alokasi anggaran sepenuhnya dari pemerintah pusat,melalui aturan BPJS dan akan ada verifikasi dari BPJS,” imbuhnya.

Dengan begitu, warga yang selama ini tidak memiliki kartu BPJS atau iuran BPJS-nya menunggak harus merogoh kantung sendiri saat berstatus PDP dan harus dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, di Lampung banyak keluhan warga karena dipungut biaya ketika memeriksakan diri terkait Covid-19. Bahkan,ada warga yang  dimintai biaya saat konsultasi tentang Covid-19 di RSU Abdul Moeloek Bandarlampung.