Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG BARAT-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat, menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumahnya masing-masing, pada Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 06.00 WIB. Dari ketiga tersangka yang ditangkap, dua diantaranya masih berstatus pelajar.
Ketiga tersangka curanmor yang ditangkap adalah berinisial PAP (17) dan RR (16), keduanya pelajar serta Rudi Rianto (18) berprofesi buruh. Ketiga pelaku merupakan warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
Penangkapan ketiga pelaku curanmor tersebut, dipimpin oleh Ipda Eflan dan Ipda Abu Bakar bersama anggota Bhabinkamtibmas Suoh, Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Rizal Efendi mengatakan, petugas menangkap ketiga tersangka curanmor, PAP, RR dan Rudi Rianto, saat mereka sedang berada di rumahnya masing-masing di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Dari ketiga tersangka yang ditangkap, dua diantaranya masih berstatus pelajar SMA dan SMP,” ujarnya kepada tersalampung.com, Selasa 20 Maret 2018.
Menurutnya, selain ketiga tersangka, masih ada tersangka lain berinisial RA yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Mantan Kasat Reskrim Lampung Selatan ini mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka curanmor tersebut, berdasarkan atas laporan korban Kohar (40), warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat. Korban kehilangan sepeda motornya, saat diparkirkan di depan teras rumahnya dengan kunci kontak yang masih menempel, Senin 19 Maret 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban baru sadar motornya hilang, saat terbangun keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian korban sedang terlelap, karena kelelahan usai membantu mencari orang yang hilang. Akibat kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolres Lampung Barat.
“Atas laporan korban, dilakukan penyelidikan dan dapat diketahui identitas para tersangka. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,”ungkapnya.
Dari penangkapan ketiganya, kata Rizal, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna biru dan merah dengan nomor polisi B 6724 NNM dan BE 5038 CE. Lalu satu unit sepeda motor Honda Supra Fit plat nomor A 4864 KH dan Yamaha Vega tanpa plat nomor milik pelaku.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti motor hasil curian, diamankan di Mapolres lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Rizal mengutarakan, saat melakukan aksinya, para tersangka dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju ke daerah Suoh pada malam hari. Kemudian mereka berhenti di salah satu Mushola, sekitar pukul 02.00 WIB barulah mereka beraksi dengan berkeliling mencari target sasaran sepeda motor yang diparkir di luar rumah.
Setelah mendapat sasaran, lanjut Rizal, para tersangka mengambil motor korban lalu didorong menuju kearah jalan yang sepi. Selanjutnya, mereka membawa kabur motor hasil curian itu ke rumah salah satu tersangka di wilayah Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
“Sebelum melakukan aksinya, para tersangka sempat istirahat di Mushola. Ketika dilihat situasinya sudah sepi, barulah mereka beraksi melakukan pencurian,”jelasnya.