Zainal Asikin|Teraslampung.com
WAY KANAN– Sebanyak 10 karyawan toko dan seorang tersangka lainnya, pada Jumat dini hari (23/9/2016) ditangkap Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu karena membobol dan menguras toko “Sinar Elektronik milik Yonatan Sitepu,warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, pada Kamis (22/9/2016).
Para tersangka yang ditangkap adalah, Eko Susanto (29) dan Wahyu Nurmanyah (24) keduanya warga Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu; Safarudin (40) warga Kampung Banjarsari, Kecamatan Baradatu; Kiki Nirwanda (22) dan Nur Adivan Chandi (22) dan Rayandi Purba (44) ketiga warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu.
Kemudian: Sadimun (32) warga Kampung Gedung Rejo; Sinar Darma Damanik (26) warga Kampung Tiuh Balak Pasar; Sanuri (26) warga Kampung Gedung Rejo; Abdul Aziz (19) warga Kampung Taman Asri dan Jhon Piter Sinaga (33) warga Kampung Sindang Sari, kecamatan Banjit.
“Dari 11 tersangka yang ditangkap, 10 tersangka adalah karyawan toko elektronik yang bekerja di tempat korban. Sedangkan satu tersangka, penadah barang curian. Petugas menangkap para tersangka, di lokasi berbeda,”kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, Jumat (23/9/2016).
Yudy mengatakan, para tersangka mencuri barang-barang elektronik, di toko “Sinar Elektronik” milik korban Yonatan Sitepu (64) warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, pada Kamis (22/9/2016). Terungkapnya kasus pencurian itu, berawal dari kecurigaan pemilik toko saat melihat gudang banyak barang elektronik miliknya yang hilang.
“Korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baradatu, Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan,”ujarnya.
Dalam penyelidikan, kata Yudy, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang menjual dua unit kulkas dengan harga murah dengan daligh cuci gudang. Dari informasi itu, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Barang yang dijual itu, adalah hasil curian dari toko elektronik milik korban. Saat itu juga petugas menangkap Eko Susanto, Wahyu Nurmanyah, Safarudin, Kiki Nirwanda dan Nur Adivan Chandi,”ucapnya.
Selain kelima tersangka, petugas juga menangkap tersangka Rayandi Purba sebagai penadah barang hasil curian.

Hasil pengembangan, aksi pencurian tersebut juga melibatkan karyawan toko lainnya. Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan terhadap Sadimun, Damanik, Sanuri, Abdul Aziz dan Jhon Piter Sinaga.
Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti seperti, 15 unit kulkas merk Panasonik, 6 unit televisi, 12 unit mesin cuci merk Polytron, tiga unit telivisi, 6 pasang salon speaker aktif,
dan satu unit mobil Mazda warna hitam B 2586 YA yang dibeli dari hasil penjualan barang-barang electronik hasil curian.
“Hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut mengakui sejak dua bulan terakhir melakukan pencurian barang-barang elektronik milik korban tempat para tersangka bekerja,”jelasnya.
Dikatakannya, aksi pencurian itu sudah direncanakan para tersangka, modusnya para tersangka mengambil barang elektronik di tempat mereka bekerja pada saat ada orang yang memesan barang di toko. Agar tidak diketahui oleh korban, para tersangka membawa barang yang dicuri dan menyusupkannya bersamaan dengan barang milik pesanan orang ke dalam mobil.
“Barang-barang elektronik hasil curian itu, dijual para tersangka kepada penadahnya dan uang hasil penjualan dibagi rata,”ungkapnya.