Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tersangka Audri Saputra (23), warga Jalan Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Barat karena terlibat kasus pencurian. Bahkan rencana perkawinan yang sudah direncanakan, terancam batal lantaran Audri akan lama mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya.
Menurut pria yang kesehariannya bekerja sebagai debt collector ini mengaku, bahwa dirinya mencuri kamera di Studio foto tersebut, karena ada kesempatan dan ingin memiliki kamera untuk bisa swafoto sendiri dan calon istrinya.
“Saya mencuri kamera itu, hanya untuk dipakai sendiri saja supaya bisa foto-foto bareng calon istri saya. Saya tidak berniat untuk menjual kamera tersebut,”ucapnya di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Rabu (17/5/2017).
Diakuinya, bahwa dirinya memang sudah merencanakan pernikahan bersama kekasihnya usai lebaran Idul Fitri nanti. Dikatakannya, ia datang ke studio foto tersebut, sebenarnya untuk menanyakan mengenai harga foto pra wedding untuk kakaknya.
“Saya datang ke studio foto itu, memang untuk menanyakan harga foto pra wedding untuk pernikahan kakak saya. Bukan untuk pra wedding pernikahan saya,”ungkapnya.
Pada saat menanyakan hal tersebut, saat itu karyawan studio masuk ke dalam, lalu ia melihat ada kamera yang tergeletak diatas meja dan disitulah timbul niatnya untuk mencuri kamera. Audri juga mengakui, sebelumnya dirinya pernah dua kali melakukan pencurian. Pertama mencuri motor di daerah Kedaton, lalu mencuri satu unit ponsel di Terminal Kemiling.
“Ya sebelumnya saya pernah mencuri motor, bersama rekannya berinisial En yang tinggal di Kotabumi, Lampung Utara. Tapi saya hanya sebagai joki saja, motor curian itu dibawa dan dijual sama En dan saya tidak dapat bagian ungnya,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Audri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Diketahui, Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, menangkap Audri Saputra (23), tersangka pencurian kamera di Studio Foto “Ririn Indah” milik Yurel (27) di Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kemiling. Polisi menangkap pria yang bekerja sebagai debt collector tersebut, di Hajimena, Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (16/5/2017) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, warga Jalan Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan tersebut, petugas menyita satu unit kamera merk Nikon Type D3300 dari hasil curian.