Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Aparat Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap Irfan Setiawan (21)tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), pada Minggu (22/5/2016). Tersangka yang masih mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di lampung, ditangkap di rumahnya di Kampung Kulon, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mengatakan, tersangka Irfan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di lampung ini, ditangkap petugas dirumahnya di daerah Tangerang, Banten. Irfan mencuri barang milik teman kuliahnya bernama Iqbal Taufik Nugraha (20).
“Tersangka masuk ke rumah korban pakai kunci duplikat. Barang-barang yang dicuri, satu unit laptop merk acer dan kamera merk Nikon D7200,”kata Heru Senin (23/5/2016).
Dikatakannya, Irfan menduplikat kunci rumah korban, lalu mencuri laptop dan kamera dari dalam rumah korban di Jalan Imam Bonjol Perum BKP, Blok S, Kelurahan Kemiling Permai, Bandarlampung, pada Minggu malam (3/4/2016) lalu sekitar pukul 23.40 WIB.
“Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit laptop dan kamera milik korban yang belum sempat dijual tersangka,”ujarnya.