Curi Material di Toko Tempat Kerjanya, Warga Lamsel dan Pringsewu Ditangkap Polisi

Barang bukti bahan material bangunan yang disita petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung dari pelaku Miyanto dan Agunawan. (Foto: Humas Polresta Bandarlampung).
Barang bukti bahan material bangunan yang disita petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung dari pelaku Miyanto dan Agunawan. (Foto: Humas Polresta Bandarlampung).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Myt (39) dan Agn (33), karyawan toko bangunan di Jalan Ratu Dibalau, Bandarlampung, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung karena diduga mencuri material di toko bangunan tempatnya bekerja, Kamis (12/3/2020) lalu.

Myt merupakan warga Kampung Tulung Agung, Gadingrejo, Pringsewu, sedangkan Ag  warga Jalan Dahlia, Desa Umbul Benda, Lampung Selatan.

“Pelaku Myt dan Agnmencuri barang milik toko bangunan di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandarlampung beberapa waktu lalu. Kedua pelaku, merupakan karyawan dari toko bangunan tersebut,”Kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef Efendi, Minggu (15/3/2020).

Dari penangkapan kedua pelaku, kata Kompol Rosef Efendi, petugas menyita barang bukti berupa anak kunci palsu yang digunakan kedua pelaku untuk membuka toko dan beberapa bahan material bangunan seperti 5 kardus berisi paku, satu kardus paku payung besar, 3 unit mesin pompa air merk Panasonic, 6 kaleng cat merk nipon, 7 gulung kawat bendrat dan lainnya.

“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang disita, saat ini diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Keduanya, masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkap mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini.

Kompol Rosef Efendi mengutarakan, penangkapan kedua karyawan toko bangunan tersebut, berdasar laporan dengan nomor LP/B-1/613/III/2020/LPG/RestaBalam. Dari hasil laporan, dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Saat dalam penyelidikan, kata Kompol Rosef Efendi, ada salah satu saksi yang melihat pelaku sedang memindahkan barang dari dalam toko tempat mereka (pelaku) bekerja ke dalam sebuah mobil. Dari informasi itulah, petugas kemudian menangkap kedua pelaku saat sedang bekerja di toko bangunan tempat keduanya bekerja.

“Modusnya, kedua pelaku membuka pintu toko bangunan menggunakan anak kunci palsu yang sudah diduplikat oleh pelaku. Pelaku, memindahkan barang material yang dicuri ke dalam mobil saat kondisi toko sepi,”terangnya.