Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Tersangka pencurian monitor komputer di warung internet (warnet), Panji Akbar (23), mengaku hanya disuruh dengan temannya berinisial H (DPO). Menurutnya, ia tidak mengetahui kalau H datang ke Warnet Pasir Gintung untuk mencuri.
“Saat itu saya lagi tidur di rumah. Kemudian H menelepon minta saya untuk datang ke Warnet untuk ambil barang. Begitu saya datang, H kasih tas ke saya yang isinya monitor komputer,”kata Panji di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Jumat (10/6/2016).
Selanjutnya, kata Panji, ia membawa monitor komputer dan barang hasil curian lainnya ke rumahnya. Taklama kemudian, H datang membawa satu unit monitor komputer dan helm, lalu pergi. Sementara satu unit monitor komputer lagi, tidak dibawa oleh H.
“Saya tidak tahu, kalau monitor komputer hasil curian itu dijual
dengan H,”ungkap Panji yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan.
Menurutnya, baru kali ini ia terlibat aksi pencurian, itu juga karena diajak dengan H.
Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat kemudian menangkap Panji Akbar di rumahnya di Jalan Duku Kelurahan Pasir
Gintung, Tanjungkarang Pusat beberapa hari lalu.
Akibat perbuatannya, Panji harus mendekam di penjara. Polisi
menjerat Panji dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.