Zainal Asikin | Teraslampung.com
TANGGAMUS — KR (29), salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik pegawai butik Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan,Kabupaten Tanggamus tak berkutik saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Tanggamus di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, pada Jumat 3 Agustus 2018 sore lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka KR, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu buah kunci letter T yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto menuturkan, penangkapan terhadap tersangka KR, berawal dari laporan korban Wiwin Andriyani (23), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus ke Mapolsek Pulau Panggung pada Minggu, 29 Juli 2018 lalu. Menurutnya, korban mengetahui sepeda motornya telah raib dicuri, saat korban hendak membuang sampah.
“Wiwin pegawai butik ini, melaporkan sepeda motor Honda Beat A 2648 NZN miliknya hilang dicuri diparkiran tempatnya kerjanya sore hari sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan,”ujarnya, Senin 6 Agustus 2018.
Berdasarkan dari laporan tersebut, kata Budi, petugas mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan, petugas mendapati pelaku pencurian motor korban dilakukan pelaku KR, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran dan saat itu juga petugas langsung memburu tersangka.
“Petugas menangkap tersangka KR, saat berada di rumahnya dan menyita satu buah kunci letter T. Tersangka mengakui perbuatannya, dan aksi pencurian motor itu dilakukan KR bersama rekannya berinisial H, warga Pulau Panggung, Tanggamus,”ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan memburu tersangka H. Namun saat dalam perjalanan, tersangka KR berusaha melawan dan melarikan diri dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan KR dengan tembakan di kaki kanannya.
“Karena berusaha kabur, tersangka KR kita lumpuhkan dengan timah panas. Dari rumah tersangka H, ditemukan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian namun H sudah melarikan diri sebelum petugas datang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka KR dan barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolsek Pulau Panggung, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.