Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Tiga remaja dibawah umur yang terlibat tindak pidana pencurian di sebuah Minimarket, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat beberapa hari lalu di rumahnya masing-masing. Ketiga remaja yang ditangkap tersebut adalah, berinisial EP (16), RH (15) keduanya remaja putus sekolah dan PP (15) masih berstatus pelajar.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mengatakan, ketiga tersangka pencurian yang masih dibawah umur, melakukan pencurian di sebuah Minimarket milik korban SH (49) yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat pada akhir Maret 2016 lalu.
“Ketiga tersangka mencuri 35 bungkus rokok Samporna Mild dan Surya 16, puluhan botol minyak wangi vixsi, uang tunai Rp 500 ribu di laci kasir dan uang tunai Rp 6 juta dari dalam kotak amal,”kata Heru, Minggu (19/6/2016).
Dikatakannya, aksi ketiga tersangka tersebut terbongkar, berdasarkan dari rekaman kamera CCTV (closed circuit television) yang terpasang di dalam Minimarket tersebut. Petugas lalu menangkap ketiga tersangka, EP, RH dan PP di rumahnya masing-masing.
“Dari penangkapan para tersangka, disita satu buah palu besi dan
sebilah senjata tajam (sajam) pisau. Barang bukti itu, yang dipakai mereka saat membombol Minimarket. Untuk bukti hasil curian, sudah habis di pakai para tersangka,”ujarnya.