Hukum  

Curi Sepeda Motor, Anggota Brimob Gadungan Ditembak Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (kiri), menginterogasi Rino Saputra, Minggu (22/5).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tim Gham Alau Kejahatan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung meringkus anggota Brimob gadungan bernama Rino Saputra (24) warga Jl Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Jumat (20/5/2016) lalu. Polisi menangkap tersangka Rino, karena mencuri sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tim Gaham Alau Kejahatan Sat Reskrim Polresta Bandarlampung menangkap Rino di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung.

“Saat akan ditangkap, Rino melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri. Petugas melumpuhkan Rino dengan timah panas di kakinya”kata Dery kepada wartawan, Minggu (22/5/2016).

Dari tangan tersangka, kata Dery, disita satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna kuning BE 5727 PA dan sebuah foto tersangka yang mengenakan seragam polisi.

“Kami juga menyita kaos bertuliskan “Turn Back Crime”, kaos itu yang dipakai Rino untuk melakukan aksi kejahatannya,”ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001.