Curi Sepeda Motor, Pedagang Es Keliling Ditangkap Polisi

Tersangka AJ (28), pedagang es keliling pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat diamankan petugas Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

LAMPUNG TIMUR — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Pasir Sakti bersama Polres Lampung Timur, meringkus pedagang es keliling berinisial AJ (28), yang merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi menangkap tersangka AJ, di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Jumat (21/7/2017) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, petugas menangkap tersangka AJ, warga Desa Pelindung Jaya, Gunung Pelindung, Lampung Timur tersebut, pada Jumat (21/7/2017) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka berhasil ditangkap, saat sedang berjualan Pop Ice di sebuah acara hiburan organ tunggal di Desa Sambirejo, Jabung,”ujarnya, Senin (24/7/2017).

Mantan Kapolres Way Kanan ini mengutarakan, tersangka AJ yang kesehariannya bekerja sebagai penjual es keliling tersebut, melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban KIW (18), warga Desa Purworejo, Pasir Sakti, Lampung Timur.

“Penangkapan tersangka AJ, atas laporan korban dan hasil penyelidikan petugas,”ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,”jelasnya.