Curi Sepeda Motor, Remaja Warga Negara Batin Ditangkap di Rumahnya

Tersangka DA.
Tersangka DA.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

WAY KANAN–Polsek Negara Batin menangkap seorang remaja putus skolah berinisial DA (17), pelaku pencurian sepeda motor milik korban Yogi Ariyanto. Polisi menangkap DA di rumahnya di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Sabtu (7/3/2020).

Kapolsek Negara Batin, Iptu Santoso mewakili Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, mengatakan pelaku DA melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Absolut Revo BE 3790 TAA milik korban Yogi Ariyanto, warga Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Jumat (6/3/2020) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

“Sepeda motor korban, dicuri saat sedang diparkirkan di halaman depan. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban bersama warga berusaha melakukan pencarian,”ujarnya kepada teraslampung.com, Senin (9/3/2020).

Ketika dalam pencarian sekitar pukul 20.30 WIB, kata Iptu Santoso, sepeda motor korban yang hilang dicuri tersebut ditemukan di dalam areal kebun sawit berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban. Agar tidak ketahuan, oleh pelakuu motor tersebut disandarkan di pohon sawit dengan ditutupi dedauan.

“Di kebun sawit, korban bersama warga melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut,”ungkapnya.

Saat dalam pengintaian itu, taklama kemudian datang pelaku DA mengambil motor curian yang sudah disembunyikannya lalu pelaku keluar dari dalam kebun sawit. Warga langsung mengejar pelaku, dan pelaku berhasil melarikan diri. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Negara Batin.

“Mendapat laporan korban, dilakukan penyelidikan dan petugas mendapati pelaku DA sedang berada di rumahnya di Kampung Gisting Jaya. Saat itu juga, petugas menangkap DA bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,”terangnya.

Selanjutnya, pelaku DA dan barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Mapolsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku DA adalah remaja putus sekolah, dan mengaku baru sekali melakukan pencurian. Aksi pencurian motor itu, dilakukan DA bersama rekannya berinisial BE yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku DA harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Negara Batin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.