Curi Sepeda Motor Tetangga Sendiri, Residivis Kasus Curat dan Pengeroyokan Diringkus Polisi

Tersangka Angga saat gelar ekpos perkara di Mapolres Bandarlampung, Selasa (10/11/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Residivis kasus curat dan pengeroyokan, Angga (28) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, di rumahnya di Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Jumat (6/11/2015) lalu. Polisi menangkap Angga karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya didampingi Kapolsekta Tanjung Karang Barat Kompol Heru Adrian mengatakan, tersangka Angga mencuri motor Yamaha Alpha BE 6269 AT milik tetangganya sendiri bernama Syamsudin (44). Saat dicuri, motor milik korban sedang di parkirkan di depan rumahnya.

“Angga mencuri motor korban, dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T,”kata Dery kepada wartawan, Selasa (10/11).

Dery menuturkan, motor hasil curian tersebut, selanjutnya dijual tersangka tidak dalam kondisi utuh. Angga menjualnya dengan cara mempereteli komponen motor hingga menjadi beberapa bagian.

“Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang disita, bodi samping motor, satu buah shock dan tangki tempat bensin. Sementara komponen motor lainnya, sudah dijual tersangka ke tempat rongsokan,”tuturnya.

Hasil pemeriksaan tersangka, Dery mengutarakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Angga ada sekitar tiga TKP, namun masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali. Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Angga, diperkirakan lebih dari tiga TKP di wilayah Kota
Bandarlampung.

“Angga adalah residivis kasus pengroyokan, dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan 1,5 lalu. Sebelumnya, tersangka  juga pernah mendekam di penjara terkait kasus curat. Tersangka sudah dua kali masuk penjara, ini yang ketiga kalinya masuk penjara,”terangnya.

Menurut Dery, pelaku pencurian sepeda motor yang sering terjadi diwilayah Sukadana Ham dan Summit Bistro, Tanjungkarang Barat, diduga dilakukan oleh tersangka Angga.

“Berdasarkan keterangan dari ciri-ciri pelaku, aksi pencurian di wilayah itu dugaan sementara mengarah kepada tersangka Angga,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.