Zainal Asikin | Teraslampung.com
PANARAGAN — Petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, Tulangbawang Barat menangkap tiga remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Tiyuh Mekar Jaya beberapa waktu lalu. Polisi menangkap ketiganya di rumahnya masing-masing, pada Rabu 16 Mei 2018 sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketiga remaja pelaku curnamor yang ditangkap tersebut, Andra Setiawan (23), Rudi Haryono (22) dan MNC (18), ketiganya merupakan warga Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo melalui Kapolsek Gunung Agung, AKP Sobari mengatakan, penangkapan ketiga tersangka curanmor tersebut, menindaklanjuti laporan korban Adi Riyanto (29), warga Tiyuh Tunas Jaya dalam laporan nomor : LP/10/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gunter tanggal 16 Januari 2018.
“Ketiga tersangka, kami tangkap di rumahnya masing-masing saat ketiganya usai berbuka puasa Rabu 16 Mei 2018 sekitar pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri para tersangka,”ujarnya, Kamis 17 Mei 2018 sore.
AKP Sobari mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka, berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BE 5620 QC di rumah rekannya Sutrisno di Tiyuh Mekar jaya. Saat itu korban bersama rekannya berangkat menuju ke Lapangan Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah untuk mengikuti acara pengajian akbar, Senin 15 Januari 2018 lalu.
“Pada saat korban pulang usai mengikuti acara pengajian itu, sepeda motornya ternyata sudah raib. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Gunung Agung keesokan harinya Selasa 16 Januari 2018,”ungkapnya.
Setelah mendapat laporan itu, kata Sobari, pihaknya langsung mendatangi lokasi TKP dan meminta keterangan saksi dan dilakukan penyelidikan. Selama dalam penyelidikan, didapati ciri-ciri dan juga identitas ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya, dilakukan penangkapan para pelaku di rumahnya masing-masing. Selain ketiga tersangka, turut diamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, ketiga npelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian, dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Dikatakannya, akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencuriang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.