Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pengadaan sejumlah paket proyek di Pemkab Lampung Utara, diduga sarat ‘permainan’. Indikasinya, nilai penawaran yang dimasukkan oleh pihak rekanan ternyata beda dengan hasil evaluasi kelompok kerja unit layanan pengadaan.
Karena curiga adanya permainan lelang, Direktur CV Padetu, Iwan Hadi Wijaya bersama rekannya mendatangi kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupupaten (Setdakab) Lampura, Kamis siang (25/11/2021).
“Apa yang terjadi ini jelas sangat – sangat merugikan kami selaku peserta lelang karenanya kami sengaja ke sini untuk menyampaikan pengaduan tertulis,” jelas Iwan di sela penyampaian pengaduan.
Ia menceritakan, kejadian yang tak diharapkan ini terjadi tak lama setelah ia dan rekan – rekannya memasukkan penawaran harga untuk sejumlah proyek yang diikuti pada tanggal 22 November lalu. Usai memasukkan penawaran, ia tak dapat lagi mengakses laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Lampung Utara.
Baru dua hari kemudian, laman LPSE itu dapat diakses olehnya. Namun, betapa terkejutnya ia saat mendapati bahwa harga yang ia tawarkan ternyata telah berubah dengan sendirinya. Perbedaan harga itu diketahuinya saat melihat hasil evaluasi kelompok kerja ULP.
“Kondisi ini juga dialami perusahaan yang lain, dan bahkan ada nilai penawarannya yang melebihi pagu paket proyek,” kata dia.
Untuk memperkuat perkataannya, Iwan pun menunjukan bukti berkas nilai penawaran dari sejumlah perusahaan tersebut dengan nilai dari hasil evaluasi Pokja ULP. Ia kemudian mencontohkan paket proyek Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Sukamaju dengan pagu Rp1,2 Miliar yang ditawar oleh CV Bersama Jaya.
Nilai yang ditawarkan oleh CV itu hanya sebesar Rp. 1.090.230.000, namun harga yang muncul pada LPSE malah naik menjadi Rp.1.210.000.000. Terdapat kelebihan Rp10 juta dari nilai pagu proyek. Selanjutnya, paket proyek pembangunan Jalan Bedeng 1-TPA dengan pagu Rp2 miliar yang diikuti oleh CV Lijung Brother.
Penawaran yang disampaikan oleh CV tersebut hanya sebesar Rp.1.810.218.000, tapi ternyata hasilnya malah menjadi Rp.2.011.020.000. Terakhir, proyek Pembangunan Jembatan Wayrarem (ruas Jalan Mulyorejo II-Pakuon Agung) dengan pagu Rp7,8 miliar. Dari Rp6.934.835.000 yang ditawarkan oleh CV Karya Agung Perdana, hasil evaluasi ternyata harga penawaran CV itu malah naik menjadi Rp.7.755.000.000.
“Aneh kan kok bisa besaran penawaran kami bisa berubah, dan bahkan malah lebih dari nilai pagu,” terangnya.
Perubahan nilai penawaran ini mau tak mau membuatnya berpikir bahwa ada yang tidak beres di balik kejadian ini. Apalagi perubahan itu terjadi setelah Pokja melakukan evaluasi. Di satu sisi, server terkunci dan tidak ada yang dapat mengaksesnya kecuali Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja. Meski tak mau berpekulasi siapa yang ‘bermain’ di balik ini semua, namun diduga kuat perbuatan itu sengaja dilakukan untuk menggugurkan peserta lelang yang tak diinginkan.
“Pengaduan tertulis sudah disampaikan. Jika tidak ditanggapi akan kami sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Biar APH yang menelusuri dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Terkait permasalahan ini, Kepala Subbagian Pengelolaan Barang dan Jasa BPBJ Lampung Utara, Romi Wahyudi saat dimintai tanggapannya terkesan irit bicara. Kendati demikian, ia memperkirakan permasalahan ini diakibatkan oleh kesalahan sistem dalam LPSE. Untuk sistem LPSE, ada pejabat yang lebih berhak menjawab pertanyaan seputar tersebut.
“Permasalahan ini akan diteruskan pada Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP yang akan memroses persoalan ini,” kelitnya.
Sayangnya, saat ditanya adakah kemungkinan proses lelang untuk sejumlah paket proyek yang dipersoalkan itu akan ditunda terlebih dulu sebelum ada keputusan resmi dari LKPP terkait persoalan ini, Romi menyarankan untuk menanyakan langsung ke pimpinannya (Kepala BPBJ).
“Konfirmasinya ke pak kabag aja kalau itu,” kata dia.
Proses lelang paket proyek Lampung Utara hasil ngutang dari PT SMI ini sendiri sudah dimulai sejak tanggal 12 November lalu. Total paket proyek yang dalam proses lelang tersebut berjumlah 48 paket. Nilai dari ke-48 proyek itu mencapai sekitar Rp100-an miliar.
Ke-48 paket itu seluruhnya berasal dari DPUPR, sedangkan paket proyek PEN dari Dinas Perdagangan masih belum dimulai proses lelangnya. Jenis paket proyek DPUPR terdiri dari proyek jembatan dan jalan.
Adapun total utang daerah dengan PT SMI mencapai Rp122 miliar. Utang itu harus dilunasi dalam waktu lima tahun ke depan. Selama lima tahun itu, Pemkab Lampung Utara diwajibkan untuk membayar bunga pinjaman sekitar Rp22 miliar.