TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Dadang Sumpena, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, Minggu (23/5/2021)
Kegiatan yang digelar dengan mematuhi protokol kesehatan tersebut diikuti sekitar 50 orang peserta dari berbagai desa dan kelurahan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis buku panduan tentang Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dadang Sumpena mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD Provinsi Lampung.
“Dilaksanakan kegiatan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 ini merupakan suatu kepatuhan kita terhadap peraturan pemerintah, Peraturan pemerintah dilaksanakan untuk melindungi segenap warga masyarakat, ”katanya.
Dadang Sumpena mengimbau masyarakat Lampung Barat bisa membudayakan pola hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan media air yang mengalir.
“Virus ini memang benar ada. Tetapi kita tidak perlu khawatir berlebihan dalam menyikapinya dan tetap selalu jalani pola hidup sehat,” pungkasnya.