Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandarlampung, Cik Raden, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Way Hui, Lampung Selatan terkait kasus rekayasa penggrebekan City Spa.
Dalam amar putusan sela, yang dibacakan hakim ketua Yus Enidar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/6/2016) Majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Dengan begitu, terdakwa Cik Raden dibebaskan dari tahanan.
“Mengadili dan menerima keberatan penasihat hukum terdakwa.
Menyatakan, surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Lalu Memerintahkan agar persidangan perkara pidana Cik Raden dibebaskan dari tahanan,”ujar Yus Enidar saat membacakan putusannya, Rabu (15/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarief semula mendakwa terdakwa Cik Raden atas dugaan pencabulan dan pengancaman di pusat kebugaran City Spa. Namun majelis hakim berpendapat, kalau surat dakwaan yang diajukan ke persidangan disusun secara tidak cermat.
Selain itu juga, tidak jelas dan harus dinyatakan batal demi hukum. Cik Raden, dijerat jaksa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Dimentahkannya dakwaan Jaksa, lantaran terdapat satu kalimat dalam Pasal 335 ayat (1) yang telah dianulir Mahkamah Agung (MA), sehingga dakwaan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Berdasarkan putusan MK No.1/PUU-XI/2013 tahun 2014 menyatakan frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan’ dalam Pasal 335 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Yus Enidar
saat membacakan putusan sela, kemarin (15/6).
Atas pertimbangan itu, majelis hakim menilai dakwaan ketiga dan keempat, Jaksa tidak cermat dan tidak adanya ketelitian dalam mempersiapkan dakwaan yang didasarkan pada Pasal. Salah satu frasanya, sudah tidak dapat diberlakukan untuk menjerat Cik Raden.
Karena ketidakcermatan dalam menguraikan unsur Pasal yang dikenakan, menjadi tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga syarat material, dan suatu dakwaan tidak terpenuhi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, maka dakwaan tersebut batal demi hukum.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk menerima keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Cik Raden.
“Setelah putusan ini diucapkan dan mengembalikan perkara ini kepada penuntut umum, terdakwa dibebaskan dari tahanan,”terang Yus Enidar.
Namun, dengan dilepaskan Cik Raden dari dalam tahanan, bukan berarti berarti perkaranya dihentikan.
“Bebas di sini bukan berarti perkaranya tidak dibukti. Tapi baru dibebaskan dari tahanan saja, jaksa masih memiliki hak untuk
memperbaiki dakwaannya dan kembali disidangkan,”kata hakim anggota Joseph.