Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Guntur Ronaldi saat akan diperiksa di Polsekta Tanjungkarang Barat, Senin (29/12). |
BANDARLAMPUNG–Akibat kecanduan sabu-sabu, Guntur Ronaldi (19) seorang mahasiswa semester 1 di Institut Global Mulia (IGM) Bekasi warga Kampung Sukamantri, Kelurahan Sukaraya Kec Karang Bahagia, Kab Cikarang Bekasi nekat mencuri sepeda motor untuk bisa membeli narkoba. Guntur ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Tanjungkarang Barat di wilayah Telukbetung, pada Sabtu (27/12) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diperiksa polisi, Guntur mengaku pernah mencuri lima sepeda motor di lima lokasi di Bandarlampung. Hal itu dilakukan Guntur dalam waktu relatifg singkat, yakni hanya dalam tempo sebulan Guntur mengisi waktu liburan di Kota Tapis Berseri.
Modus yang biasa dipakai Guntur untuk mencuri sepeda motor adalah dengan berpura-pura meminjam motor korban, kemudian dibawa kabur lalu dijual dengan dirinya.
Tiga kali aksi pencurian motor yang dilakukan di Warnet Palapa. Aksi keempat dilakukan bersama seorang temannya bernama Wahyu di daerah Sukarame, dan yang terakhir yakni di tempat kosan milik temannya bernama Hendri Kurniawan (20) di daerah Kelurahan Rawa Laut, Enggal Bandarlampung. Semua sepeda motor hasil curian, sudah dijual kepada penadahnya dengan harga bervarisi mulai dari harga Rp 1 hingga 2 juta.
“Kalau di Warnet Palapa dengan di tempat kosan saya melakukan pencurian motor hanya sendirian, yang di Sukarame saja dengan teman saya Wahyu (DPO). Uang dari hasil penjualan motor curian, saya gunakan untuk beli narkoba jenis sabu-sabu didaerah Lebak Budi,” kata dia.
Guntur mengaku sering mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk membeli narkoba. “Saya kecanduan narkoba sejak saya duduk di bangku kelas III di sebuah SMA swasta di Bandarlampung. Karena memang sebelumnya saya pernah tinggal dan bersekolah di Bandarlampung, jadi saya datang ke Bandarlampung ini untuk mengisi liburan Kuliah saja bang,”ungkapnya.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, penangkapan tersangka Guntur Ronaldi ini berdasarkan laporan dari korban Hendri Kurniawan (20) warga Kelurahan Sukaraja 3 Kec Gudung Tatatan, Pesawaran. Kepada polisi Hendri mengaku sepeda motor Honda Vario plat nomor BE 3555 RH miliknya yang diparkir di depan kamar kos di daerah Kelurahan Rawa Laut, Enggal Bandarlampung hilang pada Senin (15/12) sekitar pukul 06.00 WIB.
D laporan tersebut, Ketut melanjutkan, kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas mendapati bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut diketahui seorang mahasiswa bernama Guntur Ronaldi yang merupakan teman dari korban.
“Tersangka Guntur berhasil kami tangkap dengan melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor. Tersangka bisa terpancing dan terindentifikasi di daerah Telukbetung pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun barang bukti sepeda motor hasil curian, sudah dijual oleh tersangka,” kata Ketut kepada wartawan, Senin (29/12).
I Ketut Suryana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik temannya Hendri Kurniawan ditempat kosnya. Modus pencurian yang dilakukannya, tersangka yang sudah kenal dengan korban datang ketempat kos milik korban dengan berpura-pura bertamu.
Kemudian tanpa sepengetahuan korban, tersangka langsung mengambil kunci kontak motor lalu pamitan pulang. Selang tak lama kemudian, tersangka kembali ketempat kosan lalu mengambil sepeda motor milik korban.
Dari pengakuannya, tersangka Guntur ini adalah seorang mahasiswa di Institut Global Mulia (IGM) Bekasi. Tersangka datang ke Kota Bandarlampung untuk mengisi liburan, selama liburan justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Tersangka melakukan pencurian tersebut, karena tidak memiliki uang untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu karena tersangka sudah kecanduan dengan barang haram tersebut.
Terhadap perkara tersebut, Ketut menambahkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan kembali diduga masih ada TKP lain yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu juga, petugas sedang melakukan pencarian barang bukti sepeda motor milik korban dan memburu tersangka WHY yang saat ini buron (DPO).
“Ya tersangka Guntur ini sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Bandarlampung, empat lokasi TKP ia (tersangka) melakukanya sendiri. Sementara untuk yang satu TKP, tersangka melakukannya bersama seorang temannya berinisial WHY (DPO). Modus pencurian yang dilakukannya, yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban lalu dibawa kabur dan dijual oleh tersangka. Uang dari hasil penjualan motor curian, digunakan tersangka hanya untuk membeli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari,”jelasnya.
Terhadap perkara tersebut, Ketut menambahkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan kembali diduga masih ada TKP lain yang dilakukan oleh tersangka. “untuk barang bukti sepeda motor milik korban, sedang dilakukan pencarian selain itu juga memburu tersangka berinisial WHY yang saat ini buron (DPO),”tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Barat dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.