Dalami Dugaan Kebocoran PPJ, Kejari Lampura Periksa Pejabat PLN Kotabumi

Manajer UP3 PLN Kotabumi, Wilfrid Sahat P Siregar usai memenuhi pemanggilan dari Kejari Lampung Utara terkait dugaan kebocoran PPJ, Selasa (23/2/2021).
Manajer UP3 PLN Kotabumi, Wilfrid Sahat P Siregar usai memenuhi pemanggilan dari Kejari Lampung Utara terkait dugaan kebocoran PPJ, Selasa (23/2/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara mulai mendalami dugaan kebocoran Pajak Penerangan Jalan Lampung Utara tahun 2019. Terbukti, Manajer Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan PLN Kotabumi (Wilfrid Sahat P Siregar) dan pegawai PLN lainnya terlihat mendatangi kantor Korps Adhyaksa tersebut, Selasa (23/2/2021).

BACA: Dugaan Kebocoran Uang PPJ Lampung Utara Dilaporkan ke Kejari

Usai memenuhi pemanggilan tersebut sekitar pukul 11.58 WIB, Wilfrid Sahat P Siregar kepada wartawan membenarkan bahwa kedatangannya ini terkait persoalan PPJ. Meski begitu, ia membantah jika terdapat persoalan dalam PPJ yang berasal dari para pelanggan listrik Lampung Utara.

“Sebenarnya tidak ada apa – apa (dalam PPJ itu),” katanya.

Ia beralasan penarikan PPJ itu langsung dilakukan oleh PLN pusat sehingga sama sekali tidak ada sentuhan apapun dari PLN Kotabumi. Dengan demikian, seluruh penarikan PPJ baik dari pembelian token listrik maupun tagihan langsung masuk ke PLN pusat.

“Kalau secara di pemda ada aturannya di sini (sebesar) sembilan persen,” terang dia.

Saat ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan saat pemeriksaan, ia mengatakan, jumlah pertanyaannya tidak banyak. Pihak kejaksaan hanya ingin mengetahui sistem penarikan PPJ.

Sayangnya, meski bersikukuh tidak ada dugaan kebocoran dalam PPJ, Wilfrid terkesan menghindar saat ditanya berapa jumlah pasti pelanggan listrik Lampung Utara.‎ Dalihnya takut salah dalam menyebutkan jumlah pasti pelanggan listrik Lampung Utara.

BACA: Pemkab Lampura Dalami Dugaan Kebocoran Uang PPJ

“Nanti, kami koordinasi lagi. Takut salah ngomong,” katanya.‎

Di sisi lain Kasie Intelijen ‎Kejari Lampung Utara, Hafiezd membenarkan sempat melakukan ‘pemeriksaan’ pada pihak PLN yang diwakili oleh Manajer UP3 Kotabumi. Sayangnya, dalam pemanggilan pertama ini, perwakilan PLN sama sekali tidak membawa data seputar PPJ.

“Karena mereka ‎enggak membawa berkas, kami meminta mereka menyiapkannya saat pemanggilan berikutnya,” jelas dia.

Hafiezd juga menyebutkan, setelah pemanggilan PLN tersebut, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan pada pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Pemanggilan itu masih dalam satu rangkaian pendalaman persoalan dugaan kebocoran PPJ.

“‎Pihak BPP‎RD juga sudah dijadwalkan pemanggilannya terkait PPJ itu,” terang Jaksa Muda itu.

‎Dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.

Kala itu, Benni menyebutkan, pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya.‎ Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.

Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.

Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih Rp35 an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut.