Dalami Kasus Pembuangan Pasien, Ketua Komnas HAM Audiensi dengan Walikota

Bagikan/Suka/Tweet:

Mas Alina/Teraslampung.com

SN Laila usai bertemu Walikota Bandarlampung, Jumat (7/2). Foto: Teras/Lina

BANDARLAMPUNG–Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila pagi ini (Jumat, 7/2/2014) bertemu dengan Walikota Bandarlampung untuk mendapatkan penjelasan tentang kasus pembuangan kakek renta pasien Rumah Sakit Umum Dadi Tokrodipo (RSU DT) hingga meninggal.

Siti Noor Laila menilai pembuangan pasien oleh karyawan rumah sakit termasuk pelanggaran HAM serius. Menurut Laila yang harus bertanggung jawab tidak hanya orang yang membuang pasien, tetapi pejabat tertinggi di rumah sakit tersebut.

“Kami akan merekomendasikan agar direktur RSU DT dinonaktifkan sementara sampai proses hukum tuntas,” kata Laila.

Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM Natalius Pigai, mengatakan penonaktifan direktur RSU DT perlu dilakukan agar tidak ada tekanan atau intervensi dari berbagai pihak.

“Apalagi saat ini sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka,” kata Pigai.

Hingga pukul 10.00 WIB pertemuan ketua Komnas HAM dengan Walikota dan beberapa pejabat Pemkot Bandarlampung masih belangsung.

Menindaklanjuti kasus pembuangan pasien, Walikota Bandarlampung Herman HN memberhentikan dua pejabat RSU DT dari jabatannya. Mereka adalah Herisyansyah (Kasubag Umum dan Kepegawaian) dan Mahendri (kepala Ruang E2, tempat kakek bernama Edi dirawat).

Dua mantan pejabat RSU DT itu juga sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.