Dalami Soal Dana Hibah Pilkada KPU, DPRD Lampung Utara Minta Pendapat BPKP

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara itu benar atau tidak, DPRD Lampung Utara akan berkonsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami akan berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti BPKP mengenai persoalan ini,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan perwakilan pemkab, Senin (19/5/2025).

Ia menuturkan, langkah ini cukup penting agar polemik ini tidak berkepanjangan. Hanya pihak terkait, seperti BPKP dan lainnya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pendapat terkait perubahan dalam penggunaan dana hibah KPU.

“Apakah perubahan ini sesuai aturan atau tidak, hanya mereka yang bisa menyatakan itu,” jelasnya.

RDP mengenai dana hibah KPU kali ini dilakukan secara lintas komisi. Sejumlah anggota KPU (Anthon Ferdiansyah, Ardiansyah, Marwan Affandi) beserta sejumlah petinggi sekretariat KPU hadir dalam RDP tersebut.

Jalannya RDP sendiri berjalan cukup alot. Kealotan itu dikarenakan sejumlah perbedaan pandangan baik itu dari pihak pemkab, KPU, maupun dari legislatif. Bahkan, dalam RDP, sempat terdengar keberatan dari sejumlah anggota DPRD mengenai istilah yang digunakan oleh media massa. Istilah yang dimaksud adalah istilah ‘juru bicara KPU dan ‘kambing congek’. Selain, penggunaan narasumber praktisi hukum juga turut disoal dalam RDP.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali
kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feaby Handana