Dalang Pembunuhan Siswa SD di Lampung Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Giyarso mendengarkan vonis majelis hakim.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Setelah melalui proses persidangan yang panjang, dua terdakwa tukang jagal dan aktor intelektual pembunuhan M.Jaya Pratama — yang berbuntut kerusuhan di Sukadana Ilir, Lampung Utara–divonis oleh Pengadilan Negeri, Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (1/11/2016).

Giyarso, yang menjadi dalang atau otak pembunuhan MJP mendapat vonis seumur hidup akibat perbuatannya yang memerintahkan Nurhadi dan Marsudi menghabisi nyawa bocah SD tersebut dengan iming – iming Rp10 juta. Sedangkan Nurhadi dan Marsudi divonis selama 20 tahun penjara

“Menyatakan Giyarso terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan terhadap M. Jaya Pratama, sebagimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 2. Menjatuhi hukuman penjara seumur idup,” tegas Ketua majelis Hakim PN, Khoiruman.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN yang diketuai oleh Khoiruman Pandu K Harahap, didampingi empat anggotanya Imam Munandar, Suhadi Putra Wijaya, Rika Emilia, dan Faisal Zhuhry ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Giyarso. Sementara vonis terhadap Marsudi dan Nurhadi sesuai dengan tuntutan JPU. Sidang ketiganya dilakukan secara terpisah.

BACA: Rusuh di Lampung Utara: Warga Membakar Rumah Berdasarkan Petunjuk Anjing Pelacak

Vonis atas ketiganya ini berdasarkan fakta persidangan yang menjadi pertimbangan hakim di antaranya hasil visum yakni ditemukannya luka sayat di tangan kiri hingga nadi terputus yang menjadi salah satu penyebab korban meninggal dunia. Selanjutnya, adanya unsur perencanaan yang dibuktikan dengan mengiming – imingi Rp10 juta kepada Marsudi dan Nurhadi untuk menghabisi MJP.

Adapun ‎hal yang memberatkan, terdakwa tidak memahami arti kehidupan. Penderitaan bagi korban karena masih anak – anak yang memiliki masa depan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat sehingga mengakibatkan bentrok antar warga. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, dan selalu memberikan keterangan berbelit – belit.

“Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada,” kata Majelis Hakim

Menyikapi putusan yang dinilai tak sesuai harapan, kuasa hukum Giyarso, Yudho Himawanto and Partner langsung mengajukan banding. Sementara JPU, Rafli, menyatakan masih pikir – pikir.

Sama halnya dengan Giyarso, majelis hakim juga menyatakan berdasarkan fakta persidangan Marsudi dan Nurhadi terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan secara bersama – sama terhadap M Jaya Pratama sebagimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Kuasa hukum Marsudi dan Nurhadi pun langsung menyatakan banding dengan vonis yang diterima oleh kliennya itu.

Pembunuhan keji terhadap MJP yang dilakukan oleh Marsudi dan Nurhadi dan diotaki oleh Giyarso yang masih terbilang tetangga mereka di Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang menyebabkan aksi amuk massa. Puluhan rumah dibakar, dirusak dan dijarah harta bendanya oleh massa yang tersulut emosinya akibat pembunuhan itu.

Terungkapnya aksi pembunuhan keji ini berawal dari tertangkapnya kedua eksekutor MJP. Keduanya lalu bernyanyi bahwa mereka tega melakukan hal itu karena diiming – imingi Rp10 juta jika mau membunuh MJP. Giyarso sendiri sempat melarikan diri ke pulau Jawa sebelum berhasil diciduk oleh anggota Polres yang dibantu anggota Polda Lampung.

Ikuti update kasus: Rusuh Lampung Utara