Dalih Pilkada, Lurah Gapura-Lampung Utara ‘Tolak’ Rencana Pemilihan Ketua RT

Septiyana, Lurah Lurah Gapura, Kotabumi, Lampung Utara
Septiyana, Lurah Lurah Gapura, Kotabumi, Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Rahmat/Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dengan dalih Pilkada, Lurah Gapura, Kotabumi, Lampung Utara, Septiyana diduga menolak aspirasi warga RT 02/LK 04 yang menginginkan pemilihan Ketua RT baru. Padahal, masa jabatan RT lama di sana telah lama habis.

“Rencana pemilihan ketua rt datang dari warga, tapi malah ditolak oleh lurah. Itu kan aneh,” kata Indra Kesuma, warga RT 02/LK 04 Gapura, Kamis (14/3/2024).

Keinginan warga untuk menggelar pemilihan dikarenakan masa jabatan Ketua RT lama berakhir pada November 2023 lalu. Namun, dengan alasan masih ada Pemilu dan Pilkada, Lurah justru memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan hingga pelaksanaan Pilkada berakhir.

“Dasar hukum penundaan pemilihan ketua rt sampai Pilkada berakhir itu apa?enggak ada dasar hukumnya,” tegas dia

Keluhan sama disampaikan oleh Epi Ropiul Rotop, tokoh masyarakat di sana. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Lurah Gapura sama sekali tidak berdasar dan berpihak pada rakyat.

“Ibu lurah harusnya menjalankan aspirasi kami. Karena memang sudah seharusnya dilaksanakan,” katanya.

Di sisi lain, Lurah Gapura, Septiyana terkesan berbelit-belit dalam memberikan penjelasan. Keterangannya terlihat bertentangan satu sama lain. Satu sisi dia membantah menunda rencana pemilihan, tapi di sisi lain, ia mengaku bahwa telah memperpanjang masa jabatan ketua rt di sana hingga Pilkada.

“Itu hak prerogatif lurah,” jelas dia.

Menariknya lagi, ia mengatakan, kebijakan perpanjangan masa jabatan seorang ketua rt itu memang tidak memiliki dasar hukum. Namun, ia meyakini bahwa hal ini merupakan hak prerogatifnya sebagai lurah.

“Bukan belum waktunya. Saya hanya belum mengadakan pergantian RT,” kelitnya.