Uang Damai Diduga Mencapai R 2 Miliar
Zainal Asikin/Teraslampung.com
Iwan Indiarto, kader PAN Lampung yang menjadi korban penusukan sesama kader PAN, saat masih dirawat di RSU Bumi Waras Bandarlampung. |
BANDARLAMPUNG – Kasus penusukan kader Partai Amanat Nasional (PAN), Iwan Indarto (45) warga Gedong Air, Tanjungkarang Barat pada rapat formatur kepengurusan sekretaris DPW PAN di Hotel Amalia beberapa waktu lalu, ternyata berujung dengan perdamaian sepihak antara korban dan para tersangka. Dalam kasus tersebut, Polresta Bandarlampung telah melepaskan salah satu tersangka penusukan Ananto Pratomo yang sebelumnya sempat ditahan di sel Mapolresta.
Informasi yang diperoleh teraslampung.com, dihentikannya kasus penusukan tersebut karena sudah ada perdamaian antara korban Iwan Indarto dan ketiga tersangka yakni Anato, Iswan dan Irul, pada Senin (22/6) lalu. Setelah adanya kesepakatan damai itu, polisi kemudian melepaskan Ananto dari sel tahanan Mapolresta.
Berdasarkan informasi yang beradar, perdamaian itu dilakukan adanya dugaan intervensi dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Bahkan dikabarkan mantan mentri kehutanan tersebut telah mengucurkan uang yang tidak tangung-tanggung senilai Rp 2 miliar guna perdamaian kepada korban Iwan. Sebab dari ketiga tersangka pelaku penusukan dan penganiayaan terhadap Iwan, salah satu tersangka diketahui bernama Irul yang tak lain adalah keponakan Ketua MPR yang juga Ketua Umum DPP PAN Zulkifli hasan.
Guna membenarkan informasi tersebut, Teraslampung.com mencoba menghubungi dua nomer ponsel milik Iwan Indarto yang menjadi korban penusukan. Dari kedua nomer ponsel milik Iwan, ternyata tidak bisa di konfirmasi, nomor teleponnya tidak aktif ketika coba dihubungi sore hari.
Menurut keterangan Direktur LBH Pelopor 98 Hendri Ardiansyah saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, ia mengaku heran mengapa kliennya Iwan sama sekali tidak memberitahukannya terkait dengan adanya perdamaian diantara mereka (korban dan tersangka) kepada pihaknya selaku kuasa hukumnya.
Adanya perdamaian tersebut, sambung Hendri, diketahui oleh pihaknya justru dari kuasa hukumnya tersangka bukan dari klien kami sendiri. hal ini amat disayangkan kenapa kami tidak dilibatkan dalam perdamaian itu. Kami dari LBH pelopor 98 telah ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, jelas kami mempertanyakan ada apa sebenarnya yang terjadi, selain tidak memberitahu belum ada pencabutan kuasa hukum dari klien kami Iwan.
“Saat kami konfirmasikan ke penyidik Polresta Bandarlampung, kalau tersangka Ananto Pratomo ternyata sudah bebas dengan status penangguhan penahanan. Dengan adanya ini, kami akan konfirmasikan dengan klien kami, saya juga heran kenapa sudah kami hubungi beberapa kali ke nomor ponsel Iwan, ponselnya dalam keadaan tidak aktif lagi sehingga kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan Iwan,”kata Hendri kepada teraslampung.com, Minggu (28/6).
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya pemberian uang perdamaian senilai Rp 2 miliar yang diberikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada Iwan kliennya tersebut, Hendri mengaku tidak mengetahui masalah hal tersebut.
“Kalau dugaan adanya pemberian uang, itu saya tidak tahu dan saya tidak pernah meberikan statmen kepada siapapun bahwa Ketua Umum PAN telah memberikan uang kepada kliennya sebesar Rp 2 miliar sebagai uang perdamaian. Tolong agar dibenarkan pemberitaannya karena itu tidaklah benar, karena ini jelas merugikan nama baik saya,”tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka penusukan Iwan Indarto ke pihak Polda Lampung. Dikatakannya, kasus tersebut akan tetap diteruskan oleh pihaknya, demi kejelasan hukumnya. Selain itu juga, guna mengungkap siapa aktor utama dalam kasus tersebut.
“Kami meminta kepada Polda Lampung untuk dapat menangani kasus ini. Sebab persoalan ini menyangkut keadilan hukum, dan disinilah profesionalitas kepolisian dipertaruhkan. Jangan hanya karena persoalan lain, sehingga kasus itu selesai begitu saja tanpa adanya proses hukum yang jelas kepada para tersangka,”jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya menuturkan, pihaknya belum menghentikan perkara pengroyokan hingga terjadinya penusukan terhadap Iwan Indarto. Hingga sampai saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka Ananto Pratomo dan rekan-rekannya. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini mengarah ke restorative justice.
“Ya tujuan hukum itu kan ada tiga, yakni kepastian hukum, azas manfaat dan keadilan. Apabila dari ketiga unsur ini terpenuhi, ya tidak menutup kemungkinan kasus ini dihentikan,”kata Dery.
Dikatakannya, tersangka Ananto bukan dilepaskan namun mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meski Ananto tidak ditahan lagi, penyidikan perkara tersebut masih tetap berlanjut dan belum dihentikan. Mengenai adanya perdamaian antara kedua belah pihak Iwan dan para tersangka di Mapolresta, Dery mengaku tidak mengetahuinya.
“Kasusnya masih berlanjut dan belum ada penghentian maupun pencabutan dari perkara ini, mengenai kedua tersangka lain, Is dan Ir masih terus dilakukan pencarian,”tuturnya.
Ikuti Kasusnya: Penusukan Kader PAN Lampung