TERASLAMPUNG.COM–Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR menggelar diskusi “Kesiapan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dalam Implementasi Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi’’, di di Aula Gedung Muhammadiyah Lampung Selatan, di Kalianda, Kamis (17-9).
Salah satu poin penting yang diungkapkan dalam diskusi itu adalah pentingnya upaya pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan pedesaaan, perkotaan, dan remaja sangat memerlukan peran aktif masyarakat, keluarga, lembaga adat, lembaga agama, terutama penyedia layanan.
“Diperlukan komitmen bersama dari para stakeholder untuk melakukan upaya pemenuhan HKSR.
Para pihak perlu duduk bersama mendiskusikan upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan bersama sebagai wujud tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan HKSR di Lampung Selatan,” kata Koordinator Program DAMAR, Sofiyan Hd.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Akademisi Universitas Lampung,Ikram Baadila juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan Badan PP KB Lampung Selatan dengan bahasan tentang bagaimana upaya instansinya dalam mengawal PP 61 Tahun 2014. Selain itu Serikat Perempuan Lampung Selatan (Sepalas) turut serta memberikan gambaran Potret Kesehatan Reproduksi Perempuan Lampung, khususnya Lampung Selatan saat ini.
Sofyan mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan DAMAR di Bandarlampung dan Lampung Tengahtahun 2013-2014 lalu, menunjukkan masih tingginya kasus kehamilan yang tidak diinginkan akibat perempuan pedesaan, perkotaan, dan remaja memiliki keterbatasan pengetahuan tentang HKSR, hak-hak perempuan dan keluarga berencana atau kontrasepsi.
“Keterbatasan pengetahuan perempuan mengenai HKSR terjadi sejak lahir hingga akhir hayat, perlakuan terhadap perempuan serta didikan dan nilai-nilai berbeda dengan laki-laki. Pendidikan dalam keluarga, di institusi pendidikan, agama hingga ke lembaga adat; telah membuat perempuan dibebani dengan berbagai keharusan, yang menimbulkan banyak masalah dalam menikmati hak-hak asasinya sebagai perempuan,” ujar Sofiyan.
Akademisi FISIP Unila, Ikram Baadila, mengatakan saat ini Indonesia telah mengesahkan PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan HKSR setiap orang melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
Menurut Ikram, Peraturan Pemerintah tersebut memberi mandat kepada Pemerintah baik Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan fasilitas layanan, penyelenggaraan manajemen, dan penyedian sumber daya di bidang Kesehatan Reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Untuk itu forum ini dapat berguna sebagai arena pertemuan para tokoh/lembaga berpengaruh untuk pendalaman perspektif, pengetahuan dan tukar pikiran mengenai berbagai kasus HKSR di lapangan. Penting untuk membangun arena di tingkat Kabupaten Lampung Selatan untuk mengenali hambatan pemenuhan HKSR Perempuan. Dengan mengidentifikasi upaya-upaya pemenuhan HKSR yang sudah dilakukan Pemerintah khususnya di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Ikram.