Dana APBD Belum Cair, Pembangunan Ornamen Pagar Kantor Bupati Pakai Uang Rekanan

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Proyek Ornamen Pagar Kantor Bupati Lampung Utara (ilustrasi)

Kotabumi–Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten, Khairul Anwar ‎akhirnya buka suara terkait pembangunan ornamen pagar kantor Bupati Lampung Utara yang belakangan ini ramai dipersoalkan. Menurut Khairul, hingga kini, pihaknya sama sekali belum mencairkan dana pengerjaan proyek ornamen tersebut. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengerjaan proyek ornamen pagar yang sedang dilakukan tersebut sementara ini masih menggunakan uang rekanan sendiri.

“Kami  belum mencairkan dananya. Semuanya masih menggunakan uang rekanan sendiri,” kata dia, di kantornya, Rabu (6/5).

‎Khairul kembali menguraikan bahwa penandatanganan kontrak pengerjaan proyek ornamen tersebut ‎dilakukan saat Peraturan Bupati (Perbup) tahun anggaran 2015. Sebab, awalnya semua pihak tak pernah mengira bahwa dalam perjalanannya Perbup dimaksud dapat ditingkatkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RAPBD Lampura sendiri kini tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang kemudian akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah proses evaluasi itu turun.

“Kontraknya saat Perbup. Pembayarannya setelah (APBD) diperdakan,” tuturnya.

‎Sebelumnya, pembangunan ornamen pagar‎ kantor Bupati Lampung Utara yang hingga kini sedang dikerjakan berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pengerjaan proyek tersebut ternyata telah dicabut. Dengan demikian, kegiatan atau proyek tersebut tak memiliki dasar hukum yang jelas.

“‎Iya, (Perbup) sudah dicabut,” kata sumber terpercaya Teraslampung.com.

Sumber ini menegaskan, dengan pencabutan Perbup yang awalnya merupakan dasar hukum pengganti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 sebelum RAPBD Lampura jilid II akhirnya benar disahkan oleh DPRD Lampura tersebut, maka seluruh pencairan termasuk dana kegiatan harus menunggu Peraturan Daerah APBD yang hingga kini masih belum ditetapkan. ‎

RAPBD Lampura sendiri kini masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Meski begitu, penundaan pencairan dana ini tak berlaku bagi pembayaran gaji seperti gaji PNS dan lainnya‎. “(Setiap) pencairan (dana harus) nunggu Perda kecuali gaji PNS,” papar dia.

Diketahui, Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum Sekretariat Kabupaten, Herwan sebagaimana yang dilansir oleh salah satu media cetak lokal di Lampung, Selasa (5/5), menyebutkan bahwa proyek ornamen yang belakangan diketahui menghabiskan biaya sekitar Rp. 150 juta tersebut mempergunakan dasar hukum Perbup untuk pelaksanaannya.

‎Lantaran mempergunakan anggaran di bawah Rp.150 juta, maka dilakukan penunjukan langsung (PL). Karenanya tidak ada proses tender sebagaimana proyek – proyek bukan PL.

 “Karena pagu anggaran kurang dari Rp.150 juta maka dilakukan PL,” kata Herwan tanpa menyebut berapa jumlah pasti pagu kegiatan tersebut.‎