Opini  

Dana Bantuan Sosial untuk Siapa?

Dr. Syarief Makhya (Foto: Istimewa)
Bagikan/Suka/Tweet:

Oleh Syarief Makhya
Akademisi FISIP Universitas Lampung

Dana bantuan sosial yang lebih dikenal dengan Bansos dalam APBD Propinsi Lampung Tahun 2020 dianggarakan Ro1,4 triliun. Hingga Oktober 2021, dana bansos Pemprov Lampung sudah dibagikan antara lain kepada 736 badan/lembaga/organisasi. Dari 736 penerima bansos tersebut, sebagian besar adalah sekolah, masjid, ormas yang berlatar belakang Islam. Sementara yang berlatar non-Islam hanya kurang dari 5% yang menerima bansos. Lantas dipertanyakan oleh publik: sebenarnya dana bansos itu untuk siapa? Kriteria untuk memperolehnya apa? Bagaimana prosedurnya untuk memperolehnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting tidak hanya untuk kepentingan transparansi, tetapi juga untuk menghindari pertanyaan miring masyarakat, jangan-jangan hanya mereka yang punya akses kekuasaan saja kepada pejabat pemda yang memperoleh dana bansos atau hanya ormas tertentu saja yang tahu prosedur pengusulan bansos.

Persoalan distribusi baik dalam bantuan sosial atau program-program lain nya seringkali mengundang kecemburuan dan ketidaknyamanan karena persoalan ketidak-tahuan informasi, tidak memiliki akses, tidak ada yang mengawal atau tidak memberi janji untuk bersedia dipotong berapa persen yang dia terima.

Akhir-akhir ini di era pilkada bantuan sosial juga dipakai alat untuk pencarian dukungan politik. Mereka yang bersedia memberi dukungan politik kepada calon kepala daerah tertentu akan diberi bantuan dana atau diprioritaskan untuk memperolehnya.
Jadi, dana bansos menjadi longgar distribusinya tergantung pada kepentingan pejabat pemda. Isu seputar dibalik distribusi dana bansos ada kepentingan pejabat pemda sudah lama terjadi dan tidak pernah ada upaya untuk mendistribusikan dengan kriteria yang jelas dan berkeadilan.

Dari persoalan ketidakjelasan kriteria penerima dana bansos, akhirnya sarat dengan penyalahgunaan. Kasus mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) anggran 2020 untuk sekadar contoh mereka yang tersangkut dana bansos.

Dalam catatan Majalah Tempo (2016), beberapa titik rawan yang berujung pada perkara hukum dalam penyaluran dana hibah dan bansos diantaranya, kelemahan perencanaan penyusunan proposal, realisasi yang tidak sesuai, pertanggungjawaban fiktif, sampai adanya penyuapan dalam proses pencairannya.

Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang menjadi acuan yuridis pemberian dana hibah dan bansos telah mengatur dengan jelas tentang definisi, syarat penerima, naskah perjanjian hibah, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bansos. Pemberian hibah harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Untuk ormas harus terdaftar minimal 3 tahun di pemda, berdomisili di daerah yang bersangkutan dan punya sekretariat tetap. Sementara untuk pertanggungjawabannya meliputi laporan penggunaan dana hibah disertai bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Untuk Siapa?

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 cukup jelas syarat yang berhak menerima bantuan sosial tersebut. Untuk merealisasikan aturan tersebut harus ditindaklanjuti secara teknis ada mekanisme seleksi berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan untuk menetapkan penerima bansos. Sampai sekarang mekanisme seleksi ini sepertinya tidak jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan distribusi dan besarnya dana bansos.

Apakah betul organisasi atau lembaga yang tidak menerima bansos karena mereka tidak tergantung lagi pada bantuan dana pemerintah daerah, artinya secara organisasi sudah dikategorikan mandiri? Ataukah karena faktor ketidak tahuan prosedur dan informasi atau tidak memiliki akses ke pemda. Persoalan lain yaitu dana bantun sosial diprioritaskan untuk pencarian dukungan untuk maksud kepentingan politik.

Akhir-akhir ini, di era pilkada langsung dana bansos banyak digunakan untuk pencarian dukungan khususnya oleh para petahana. Kelompok sasarannya adalah organisasi atau lembaga yang siap untuk memobilisasi dukungan politik. Cara-cara seperti ini jelas wujud dari penyelewengan anggaran dengan memanfaatkan anggaran publik (APBD) untuk kepentingan pribadi.

Bantuan sosial sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada organisasi atau lembaga non pemerintah sampai sekarang masih diperlukan. Harus diakui lembaga atau organisasi non pemerintah tersebut hampir sebagian besar relatif tidak mandiri, sehingga ketergantungan anggaran dalam bentuk bantuan dari pemda masih tinggi.

Persoalannya, bagaimana mendistribusikan dana bansos tersebut secara selektif. Pemda seharusnya bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan civil society atau lembaga – lembaga independen untuk menentukan institusi dan lembaga mana yang berhak dibantu. Namun, apabila distribusi dana bansos masih dimonopoli pemda dan prosesnya tidak bisa dikontrol, maka pendistribusian dana bansos akan tetap sarat kepentingan dan akan dijadikan instrument politik untuk mobilisasi dukungan.***