Dana CSR Dialihkan ke Pembangunan Gerbang RSUD Ryacudu, Dirut Bank Syariah Kotabumi : Itu Arahan Pemkab Lampung Utara

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Pihak yang paling bertanggung jawab atas pengalihan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR) Bank Syariah Kotabumi ke pembangunan gerbang Rumah Sakit Umum Daerah H.M.Ryacudu terungkap sudah. Permintaan pengalihan dana CSR ini ternyata berasal dari Pemkab Lampung Utara.
“Selaku perusahaan milik pemda, kami pasti ikut arahan pemilik,” kata Direktur Utama PT BPRS (Bank Perkreditan ‎Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah) Kotabumi, Amrullah usai rapat dengan Komisi II DPRD Lampung Utara, di gedung legislatif, Rabu (20/11/2024).

Menurut Amrullah, pihaknya tidak kuasa untuk menolak keinginan Pemkab Lampung Utara yang meminta  dana CSR mereka digunakan untuk pembangunan gerbang rumah sakit pemerintah. Sebab, Bank yang dipimpinnya adalah milik pemkab.

“Pemilik kami mengarahkan (dana CSR) untuk rumah sakit,” kelit Amrullah.

Adapun mengenai lembaga lelang mana yang digunakan untuk pengadaan proyek gerbang rumah sakit tersebut, Amrullah kembali berdalih bahwa pengadaan proyek itu tidak menggunakan sistem lelang. Yang benar menurutnya adalah pengadaan langsung.

Sistem ini digunakan karena nilai paket proyek itu hanya Rp180 juta. Hanya paket proyek di atas Rp200 juta saja yang pengadaannya menggunakan sistem lelang. Saat disampaikan bahwa keterangan mengenai nilai proyek yang disebutkannya berbeda dengan Bagian Umum Bank Syariah, Alfis Syahrin, Amrullah berdalih, bawahannya salah ucap.

“Salah dia. Setahu saya enggak sampai segitu,” jelasnya.

Menariknya, meski ngotot bahwa nilai proyek di sana hanya sebesar Rp180 juta, Amrullah mengatakan, ada kemungkinan penambahan anggaran dalam pembangunan tersebut jika memang dirasa mendesak. Namun, sifatnya hanya bantuan. Bukan lagi dari dana CSR. Sayangnya, ia tak mau menjelaskan sumber bantuan yang dimaksudnya.

“Menurut SOP (standard operating procedure/prosedur standar operasional) kami itu tidak melanggar (aturan)” kelit dia.

Sebelumnya, dugaan adanya intervensi pemkab terkait persoalan dana CSR Bank Syariah tersebut memantik reaksi dari Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal dan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK).

Mereka berdua sangat menyayangkan pengalihan dana tersebut. Sebab, pembangunan gerbang itu sama sekali tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Bahkan, menurut PGK, pengalihan dan dugaan intervensi ini dinilainya telah melanggar sejumlah aturan.

Aturan-aturan hukum yang diduga dilanggar itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Daerah.

Untuk PP Nomor 54 Tahun 2017, menurutnya, pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 106 ayat 1. Isinya tentang prioritas dana tanggung jawab sosial diprioritaskan untuk keperluan Pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Sementara untuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024, pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 2 huruf b, dan c, pasal 8 huruf a, c, g, dan pasal 16 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan pasal 17 ayat 1 dan ayat 2. Kemudian, untuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, dugaan pelanggarannya terjadi pada pasal 7 huruf a, b, c, dan d.