Dana Desa, Kejari Lampung Utara Siap Tindak Tegas Oknum Camat Nakal

Bagikan/Suka/Tweet:
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara siap menindak tegas setiap oknum camat yang kedapatan turut ‘bermain’ dalam pengelolaan Dana Desa. Sikap tegas juga diberlakukan pada oknum bawahannya jika melakukan hal yang sama.
“Pada seluruh camat, saya ingatkan jangan ikut campur dalam pengelolaan dana desa. Jika masih dilanggar, saya akan tindak tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana dalam rapat bersama seluruh camat tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana kecamatan di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Ia mengatakan, pengelolaan Dana Desa merupakan wewenang mutlak seorang kepala desa atau pemerintah desa. Dengan demikian, tidak ada alasan apa pun yang bisa dijadikan sebagai pembenaran untuk keikutsertaan camat dalam pengelolaan dana itu.
“Sekali lagi, say ingatkan jangan pernah main-main dengan dana itu. Kalau masih bandel, silakan tanggung sendiri risikonya,” kata dia.
Langkah yang sama juga akan diberlakukannya pada seluruh bawahannya jika memang terdengar meminta uang pada pihak camat atau kepala desa. Untuk itu, ia meminta pihak kecamatan maupun desa untuk tak sungkan melaporkan padanya jika ada bawahannya melakukan perbuatan yang memalukan tersebut.
“Bisa laporkan ke Kasi Intelijen atau Kasi Pidsus kalau ada bawahan saya yang seperti itu,” pesan dia.
Selain diikuti oleh seluruh camat, rapat ini juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten, M.Erwinsyah, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdurahman. Sejumlah camat juga terlihat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik melalui pertanyaan yang menyangkut persoalan hukum.