TERASLAMPUNG.COM — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandarlampung M. Ramdhan mengeluhkan besarnya dana yang harus dibayar Pemkot untuk rogram Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM). Menurutnya, pada 2023 anggaran untuk P2KM sebesar Rp100 miliar.
“Di APBD murni kita anggarkan Rp100 milyar di APBD Perubahan dianggarkan lagi sebesar Rp30 miliar,” kata Ramdhan, di Pemkot Bandarlampung, Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurutnya, semestinya Pemkot tidak perlu mengeluarkan dana sebesar itu untuk P2KM atau dikenal dengan sebutan Jamkeskot. Karena bedasarkan data sudah 95 persen warga Kota Bandarlampung peserta BPJS. Selain itu yang harus dibuang adalah biaya personal bagi tenaga kesehatan.
“Data sama fakta kok nggak nyambung ya…95 persen masyarakat sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kok Pemkot masih mengeluarkan biaya cukup besar. Selain itu, Pemkot juga membayar Rp10 miliar ke BPJS untuk masyarakat Kota Bandarlampung,” ungkapnya.
“Yang juga jadi pertanyaan adalah biaya pemeriksaan atau biaya personal. Seorang dokter di Puskesmas itu dibayar ketika memeriksa pasien yang menggunakan fasilitas P2KM. Tugasnya sebagai dokter kan ya memeriksa dan sudah terima gaji dari pemerintah lah kok ini ditambah lagi,” tambah Ramdhan.
Kepala BPKAD Kota Bandarlampung menyarankan ke depannya dibuatkan aplikasi agar tidak terjadi duplikasi anggaran.
“Saya sudah menyarankan ke Dinas Kesehatan kedepannya dibuatkan aplikasi yang basisnya NIK (nomor induk KTP), tujuannya agar tidak terjadi dobel anggaran. Kalau dia sudah pake KK/KTP gak bisa lagi diminta anggarannya dari BPJS,” pungkas M. Ramdhan.
Dandy Ibrahim