Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun dikabarkan mendapat Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,9 Miliar pada tahun 2021, namun ternyata sejumlah pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampung Utara terkesan ‘kebingungan’ menjelaskan besaran pasti DAK berikut peruntukannya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPKP Lampung Utara, Adrian ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/2020) mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya besaran DAK yang akan diperoleh DPKP tahun 2021 mencapai Rp2,9 M. Namun, informasi terakhir yang diterimanya besaran DAK yang akan diterima mengalami perubahan.
“Kabar tentang perubahannya saya dapat Jumat kemarin. Jadi, saya belum tahu pastinya berapa sekarang,” terangnya melalui ponselnya.
Di samping kurang begitu mengetahui besaran DAK yang akan diperoleh, Adrian juga mengaku tidak begitu mengetahui pasti ke mana DAK itu akan diperuntukannya. Yang lebih mengetahui hal itu secara rinci adalah bawahannya.
“Langsung ke pak Tabrani (Kabid Kawasan Pemukiman) atau pak Ibrahim (Kasi Keindahan, Pertamanan, dan Penerangan Jalan Umum) biar detail. Saya takut salah,” jelasnya.
Setali tiga uang, Kasi Keindahan, Pertamanan, dan Penerangan Jalan Umum, Ibrahim saat dihubungi ternyata juga tidak mengetahuinya. Ia malah menyarankan untuk menghubungi bidang lainnya di DPKP.
“Coba (cek di bidang lain). Barangkali bukan di bidang kami,” katanya.