Data Terbaru, 55 Persen Hutan Lampung Rusak

Bagikan/Suka/Tweet:
Dedi Juanda

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Dari sekitar 1.473.000 ha luas lahan hutan yang ada di  Provinsi Lampung terjadi   kerusakan hutan produksi  sekitar 55  persen .

“Kerusakan terjadi karena  perambahan hutan sampai dengan masalah penggarapan,” kata  Dedi Juanda, Kasi Reboisasi, Rehabilitasi dan Konservasi Tanah Dinas Kehutanan Lampung dalam diskusi tentang Konservasi Tanah dan Air yang digagas Forkapel dan Kadin di Coca Cola Amatil, Kamis (19/3).

Menurut Dedi kerusakan hutan di Lampung  sangat memprihatinkan . Kerusakan hutan konservasi ada 40 persen , sedangkan hutan kawasan produksi rusak juga sekitar 80 persen . Lalu menurun menjadi 60 sampai 65 persen. Namun sejak 2013 terjadi perbaikan kerusakan hutan secara bertahap.

“Sekarang  kerusakan  hutan  produksi hanya 55 persen. Kerusakan hutan dulu terjadi karena masalah perambah hutan , tetapi sekarang masalahnya tentang penggarapannya,” katanya.

Untuk mengatasi kerusakan hutan, dinas kehutanan melakukan program-program diantaranya hutan kemasyarakatan ,untuk desa di Lampung Selatan PKBM (Pembangunan Kehutanan Binaan Masyarakat).

Selain itu pemerintah  juga mengeluarkan aturan baru  di Undang-undang nomor 37/2014 tentang konservasi tanah dan air .Di sini terlihat tentang bagaimana cara melestarikan tanah dan air, bagaimana juga upaya- upaya dalam penanganan air melalui biopori  dan pembuatan embung.

Mas Alina Arifin