Dedi Juanda |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Dari sekitar 1.473.000 ha luas lahan hutan yang ada di Provinsi Lampung terjadi kerusakan hutan produksi sekitar 55 persen .
“Kerusakan terjadi karena perambahan hutan sampai dengan masalah penggarapan,” kata Dedi Juanda, Kasi Reboisasi, Rehabilitasi dan Konservasi Tanah Dinas Kehutanan Lampung dalam diskusi tentang Konservasi Tanah dan Air yang digagas Forkapel dan Kadin di Coca Cola Amatil, Kamis (19/3).
Menurut Dedi kerusakan hutan di Lampung sangat memprihatinkan . Kerusakan hutan konservasi ada 40 persen , sedangkan hutan kawasan produksi rusak juga sekitar 80 persen . Lalu menurun menjadi 60 sampai 65 persen. Namun sejak 2013 terjadi perbaikan kerusakan hutan secara bertahap.
“Sekarang kerusakan hutan produksi hanya 55 persen. Kerusakan hutan dulu terjadi karena masalah perambah hutan , tetapi sekarang masalahnya tentang penggarapannya,” katanya.
Untuk mengatasi kerusakan hutan, dinas kehutanan melakukan program-program diantaranya hutan kemasyarakatan ,untuk desa di Lampung Selatan PKBM (Pembangunan Kehutanan Binaan Masyarakat).
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan aturan baru di Undang-undang nomor 37/2014 tentang konservasi tanah dan air .Di sini terlihat tentang bagaimana cara melestarikan tanah dan air, bagaimana juga upaya- upaya dalam penanganan air melalui biopori dan pembuatan embung.
Mas Alina Arifin