Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara memastikan seluruh tempat usaha pembuatan arang di RT I/LK VII, Kotaalam tidak berizin. Fakta ini mereka dapati setelah mengunjungi tempat usaha arang yang dipersoalkan oleh warga sekitar tersebut.
“Kami sudah mendatangi tempat usaha tersebut, hasilnya tempat usaha pembuatan arang di sana memang belum berizin,” jelas Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Juliansyah Imron, Minggu (27/8/2023).
Secara keseluruhan, tempat usaha pembuatan arang di sana berjumlah empat unit. Keempat tempat usaha pembuatan arang itu berlokasi di tempat-tempat usaha pengolahan kayu yang ada di sana.
Saat di lokasi, polusi asap yang ditimbulkan ternyata bukan hanya berasal dari pengolahan arang melainkan juga dari pembakaran sisa-sisa kayu olahan. Kondisi ini jelas tidak dapat dibenarkan karena pembakaran dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan.
“Harusnya, pembakaran sisa kayu olahan maupun arang menggunakan alat khusus agar tidak menyebabkan polusi asap yang dapat mengganggu kualitas udara sekitar lokasi usaha,” paparnya.
Selain menemukan fakta-fakta tersebut, pihaknya juga mendapati jika banyak pelaku usaha pengolahan kayu di sana yang belum memiliki izinnya. Dari delapan tempat usaha pengolahan kayu, hanya satu saja yang dapat menunjukan surat perizinannya secara fisik. Bahkan, satu tempat usaha secara terang-terangan mengaku jika belum memiliki izin.
“Temuan-temuan ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan untuk menentukan langkah apa yang harus diambil dalam persoalan ini,” terangnya.
Sebelumnya, lantaran keluhannya tidak direspons, sejumlah warga RT I/LK VII, Kotaalam, Lampung Utara melaporkan persoalan polusi udara pada Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Rabu (23/8/2023).
“Tujuan kami ke sini untuk melaporkan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh tempat usaha pembuatan arang di sekitar tempat tinggal kami,” terang salah seorang warga RT I/LK VII, Dodi, Rabu (23/8/2023).
Tempat usaha pembuatan arang yang ada di lingkungan mereka membuat kualitas udara menjadi buruk. Banyak warga yang terganggu pernafasannya akibat asap dari usaha arang itu. Kondisi ini telah berlangsung sejak lama.