TERASLAMPUNG.COM—Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal meminta kepada Gubernur Lampung untuk segera mencopot Edarwan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PKP PSDA) Provinsi Lampungg. Alasannya, kata Dedi, Edarwan tidak bisa bekerjasama dengan legislatif selaku lembaga pengawasan terhadap kinerja pemerintah provinsi.
Politikus PDIP tersebut mempertegas jika agar gubernur secepatnya melakukan reshuffle terhadap Kadis PKP PSDA diperjelas lagi setelah adanya temuan terhadap Dinas PKP PSDA oleh Pansus DPRD Lampung tentang LHP BPK-RI
“Kami minta supaya Pak Gubenur Ridho melakukan reshuffle terhadap kepala dinas tersebut (Edarwan), selain itu juga disetiap rapat aau hearing dengan dewan , Edarwan tidak pernah datang,” kata Dedi di dampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Pattimura usai menggelar paripurna Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, Selasa (11/7/2017).
Terkait itu, Pansus DPRD Provinsi Lampung memberikan beberapa rekomendasi umum dan khusus kepada Gubernur Lampung sebagai saran meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Diketahui dalam temuan LHP BPK-RI dinas PKP PSDA Provisi Lampung dalam realisasi belanja modal tidak sesuai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 313,6 juta. Pembangunan Rumah Sakit Way kanan oleh CV MR sebesar Rp. 17.250.000.
Lalu pembangunan Masjid Agung Kota Baru oleh CV MS sebesar Rp. 61.385.876.39, pembangunan kantor DPRD kota Baru oleh PT SDT sebesar Rp. 40.788.217.66, pembangunan terminal sukarame CV TK sebesar Rp. 142.696.298.21, dan pembangunan gedung eks kantor samsat oleh CV GL sebesar Rp. 51.529.628.34.
ADVETORIAL