TERASLAMPUNG.COM — Pimpinan Polda Metro Jaya memerintahkan dilakukannya pemeriksaan terhadap telepon seluler milik anggota terkait surat edaran larangan permainan online “Pokemon Go”.
“Propam akan melaksanakan kegiatan (razia telepon selular) itu sebagai bentuk pengawasan,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Sebagai bentuk pengawasan, Moechgiyarto menuturkan, anggota Polda Metro Jaya yang ketahuan mengunduh aplikasi permainan “Pokemon Go” akan dikenakan sanksi.
Moechgiyarto menjelaskan, Propam Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi kepada anggota yang tertangkap tangan bermain “Pokemon Go” saat jam kerja.
“Kita tindak dan razia jika tertangkap tangan melanggar disiplin kerja malah main,” ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Pengawasan terhadap anggota kepolisian yang bermain “Pokemon Go” itu terkait dengan telegram rahasia Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menerbitkan surat telegram rahasia berisi larangan bagi seluruh anggota Polri bermain “Pokemon Go”.
TL/suara.com