TERASLAMPUNG. COM — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bandarlampung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Bandarlampung, Senin (12/10/2020).
Selain mengecam pengesahan UU Cipta Kerja, mereka juga mendesak Walikota Herman HN untuk lebih mengoptimalkan pencegahan dan ta penanganan penyebaran wabah virus covid-19 yang menimpa masyarakat dan atau masalah multidimensi yang ditimbulkannya.
“Kami mendesak Pemkot serta DPRD Kota Bandarlampung untuk membuat pernyataan sikap dengan kesepakatan bersama mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandar Lampung untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan disampaikan ke pemerintah pusat/DPR RI,” kata salah seorang orator demo.
Walikota Herman HN menyambangi puluhan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandarlampung yang melakukan aksi di depan kantor Pemkot Bandarlampung yang mengecam UU Cipta Kerja, Senin 12 Oktober 2020.
Di hadapan para mahasiswa Walikota Herman HN dengan menggunakan toa menyatakan, bahwa setiap perusahaan harus memiliki izin lingkungan hidup, jika terjadi PHK gaji buruh harus dinaikkan dua kali lipat dan upah buruh yang menggunakan gaji per jam, pemerintah daerah yang menentukan serta upahnya harus naik setiap tahunnya.
“Perusahaan harus ada izin lingkungan hidup supaya limbah-limbahnya tidak mencemari lingkungan yang bisa dipastikan akan merugikan masyarakat. Jika terjadi PHK gaji buruhnya dinaikan dulu 100 persen baru diberikan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku dan bila perusahaan itu tidak melakukannya maka konsekuensinya akan kita berikan sangsi yaitu pencabutan izin usaha,” ujarnya.
“Soal upah buruh yang menggunakan cara jam-jaman, besarnya harus ditentukan pemda, kalo disini ya Pemkot. Tiap tahun upah harus naik seperti di sini sejak 2011 sampai sekarang upah buruh naik, buruh tidak boleh disengsarakan, masyarakat kecil tidak boleh disengsarakan mereka harus sejahtera,” tegasnya.
Para mahasiswa itu menyatakan sikap mengecam disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (omnimbus law) karena menurut mereka Indonesia sedang dalam keadaan kedaruratan multidimensi dampak pandemi Covid-19.
Ini tuntutan para Mahasiswa IMM Kota Bandarlampung:
1. Mendesak Pemkot Bandar lampung untuk lebih mengoptimalkan pencegahan dan ta penanganan penyebaran wabah virus covid-19 yang menimpa masyarakat dan atau masalah multidimensi yang ditimbulkannya.
2. Mendesak Pemkot serta DPRD Kota Bandarlampung untuk membuat pernyataan sikap dengan kesepakatan bersama mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandar Lampung untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan disampaikan ke pemerintah pusat/DPR RI.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak patuh melaksanakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
4. Mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada massa aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
5. Mendesak kepada aparat kepolisian untuk membebaskan aksi massa yang menolak UU Cipta Kerja yang di tahan di Polresta Bandarlampung tanpa syarat.