Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Peringati hari buruh se-dunia (May Day), ratusan masa buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) yang menggelar aksi damai di Bundaran Adipura, Enggal, Bandarlampung, Selasa 1 Mei 2018. Massa buruh menuntut upah layak serta persoalan ketenagakerjaan, karena dengan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) akan menambah kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Koordinator aksi Sepriyadi mengatakan, tuntutan ratusan massa aksi buruh pada peringatan May Day kali ini, tetap menuntut pemerintah mengenai persoalaan ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, dengan adanya TKA tersebut, malah justru dapat menambah kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
“Dengan adanya TKA ini, pemerintah telah membatasi para tenaga kerja Indonesia sendiri. Sehingga tidak mendapatkan ruang kerja dan akibatnya makin banyak pengangguran, karena sudah diisi oleh para TKA tersebut,”ucapnya saat di Bundaran Adipura, Selasa 1 Mei 2018.
Dikatakannya, selain memberikannya peluang kerja terhadap TKA tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan memberikan peluang terhadap para TKA tersebut yang menanamkan investasinya di Indonesia.
“Kalau para TKA ini menanamkan investasinya di Indonesia, tentunya akan mengupah para pekerja Indonesia jauh dari layak atau memberikan upah murah,”ungkapnya.
Ditegaskannya, pihaknya menolak adanya TKA di Indonesia, sebab di negara ini (Indonesia) masih sangat banyak jumlah pengangguran dan mereka harus segera diberikan lapangan pekerjaan serta mendapat upah layak.
“Yang jelas, kami masa buruh yang tergabung di Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menolak adanya TKA tersebut, karena justru menambah kesengsaraan bagi rakyat Indonesia,”jelasnya.
Sepriyadi mengutarakan, selain mengenai para TKA, tuntutan lainnya adalah mengenai upah layak. Karena sampai sekarang ini, upah layak tersebut belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. Apalagi dengan adanya PP No. 78/2015 tentang pengupahan, menambah buruh sengsara dan membatasi ruang untuk menentukan nilai UMP dan UMK.
“Tuntutannya masih sama mengenai upah layak, apalagi dengan adanya PP 78 maka jauh dari survei kelaikan,”bebernya.
Menurutnya, sepanjang tahun 2017, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, menggandeng 2.648 perusahaan untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja yakni melalui program Pemagangan Terpadu Nasional (PTN).
Setiap tahunnya, kata Sepriyadi, ada 163.000 lebih, pemagang yang mengikuti program tersebut. Dengan sistem magang, hanya bisa memberikan upah sekitar 60-70 persen dari upah minimum dan beban kerja yang sama. Maka secara otomatis, perusahaan akan lebih mudah melakukan eksploitasi dengan memberikan upah lebih rendah, lalu mudah direkrut dan juga mudah untuk dipecat.
“Hal inilah bentuk dari tidak kemampuan pemerintah dalam memberikan lapangan pekerjaan yang layak dalam mengurangi tingkat pengangguran. Jadi Program magang ini, sebuah implementasi dari labour markety flexibility yang lebih tidak manusiawi dari kerja kontrak dan outsorching,”terangnya.
Selain itu juga, lanjut Sepriyadi, hingga saat ini masih minim adanya ruang laktasi khususnya bagi buruh perempuan yang memiliki anak balita. Bahkan untuk cuti haid dan hamil, tidak diberikan oleh perusahaan.