Opini  

Demokratisasi Pelayanan Publik

Bagikan/Suka/Tweet:
Oleh: Ridwan Saifuddin*
Akhir 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merilis hasil survei Indeks Integritas Nasinonal (IIN) Tahun 2011. Survei
tersebut menyasar instansi pusat, vertikal, dan pemerintah daerah. Hasilnya,
indeks integritas pemerintah daerah (6,00) terendah dibanding instansi pusat
(7,07) dan vertikal (6,40).
Siaran pers KPK atas hasil survai
tersebut menyedot perhatian para objek survei, khususnya instansi dan pemda
yang mendapat nilai rendah. Maklum, publik sedang sensitif dengan korupsi.
Ketika KPK mengumumkan hasil surveinya, maka publik awam menilai instansi/pemda
yang nilainya rendah, identik sebagai lembaga yang korup.
Bahkan, belum sempat publik dan
pemerintah mencerna secara jernih hasil survei tersebut, reaksi spontan muncul
di daerah. Di Depok, misalnya, sebagai runner up terburuk indeks
integritas pelayanan publik menurut KPK, ucapan selamat yang bernada sinisme
muncul dalam berbagai media publik, yang dialamatkan kepada kepala daerah. Di
Metro, Walikota Lukman Hakim bahkan mengaku langsung mendapat banyak “ucapan
selamat” dari koleganya melalui telepon dan sms, atas hasil survei tersebut
yang menempatkan Kota Metro pada urutan terendah indeks integritas pelayanan
publiknya. Meski, pada saat itu ia belum mengerti maksud indeks integritas yang
disurvai KPK, bahkan belum mendapat informasi langsung tentang survey tersebut,
kecuali dari running teks di televisi.
Survai serta pemberitaan oleh KPK
tentang kinerja pemda khususnya sektor pelayanan publik merupakan langkah
penting dan sesuai tuntutan masyarakat. Karena fungsi pelayanan pada masyarakat
inilah yang menjadi “etalase” kinerja pemda di mata warganya. Pelayanan publik
merupakan “wajah” pemerintah, sekaligus refleksi kinerja kepemimpinan dan
kepemerintahan yang lebih luas.
KPK melakukan survei pelayanan publik
ini untuk menilai integritas unit yang memberikan layanan langsung kepada
masyarakat. Survei ini secara sistematis ditujukan untuk menggambarkan sifat
dan peluang korupsi di instansi pemerintah penyedia layanan publik. Instrumen
survei integritas yang disusun KPK memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk menilai secara objektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit
layanan publik.
Hasilnya memang tidak terlalu
mengejutkan bagi khalayak. Buruknya kinerja pelayanan publik sudah menjadi
pemandangan dan perbincangan sehari-hari di banyak tempat. Survei itu juga
menegaskan, problem buruknya pelayanan publik lebih banyak terjadi di instansi
pemerintah daerah. Terdapat 43 persen atau 37 instansi/pemda yang nilai
integritasnya masih di bawah rata-rata nasional.
Terlepas dari aspek metodologis survei
KPK itu, pemeringkatan integritas sektor publik pada instansi pusat, vertikal,
dan pemerintah daerah, memberikan penyadaran kepada masyarakat—lebih penting
penyadaran bagi pemimpin instansi dan aparat pemberi layanan—tentang titik lemah
layanan sektor publik yang mungkin selama ini luput dari perhatian. Apalagi dengan
langsung dirilisnya survei tersebut secara nasional lewat media massa oleh KPK,
memaksa objek survei segera mengoreksi kelemahan-kelemahan yang ditemukan.
Pemerintah Kota Metro yang mendapat
nilai terendah indeks integritas sektor publik, menerima penilaian tersebut
secara positif. Banyak warga Metro yang mempertanyakan akurasi survai, karena
merasa pelayanan publik di Kota Metro relatif lebih baik dibanding kabupaten lain
di Provinsi Lampung. Masyarakat awam belum tahu bahwa tidak semua kabupaten dan
kota disurvei oleh KPK. Di Provinsi Lampung, Kota Metro menjadi satu-satunya
objek survei untuk tahun 2011, setelah Bandarlampung.
Ada pula penilaian rendahnya hasil survei
integritas di Kota Metro disebabkan tingkat objektivitas responden yang dipilih
oleh pelaksana survei. Kaidah survai menyebutkan validitas hasil sangat
ditentukan kualitas pengambilan sampel (responden). Bias kepentingan, sentimen
politik, tingkat informasi, dan kualitas kuesioner serta pewawancara merupakan
faktor krusial yang dapat mengaburkan hasil survei.
Namun, itu bukan hal penting bagi Pemda
Kota Metro. Walikota mengapresiasi KPK yang telah membuka mata publik, terutama
aparatur Pemda, tentang pentingnya pembenahan sektor layanan publik. Bahkan,
Walikota Lukman Hakim sendiri datang ke KPK, mendengarkan ekspose dan berdialog
tentang survai tersebut. Pemda Kota Metro juga menindaklanjutinya dengan
mengundang Litbang KPK datang ke Kota Metro untuk menjelaskan dan berdialog
langsung dengan jajaran pemerintah daerah.
Reformasi Birokrasi: Sampai Kapan?
Kualitas pelayanan publik di daerah
dipengaruhi banyak faktor. Kinerja aparatur pemberi layanan sebagai ujung
tombak, merupakan problem hilir dari masalah birokrasi yang kompleks.
Ekspektasi dan sikap masyarakat terhadap layanan publik juga menjadi faktor
yang memengaruhi integritas layanan.
Survei integritas sektor publik oleh
KPK yang dilakukan di instansi pemerintah Kota Metro, meliputi unit layanan
KTP, SIUP, dan IMB. Pada masing-masing unit diambil sebanyak 30 responden
pengguna layanan. Hasil survee menyebutkan, dalam kelompok indikator perilaku
individu, perilaku pengguna layanan mendapat nilai terendah di semua unit
layanan, disusul ekspektasi petugas terhadap gratifikasi. Indikator penting
lain menurut KPK adalah sistem administrasi, upaya pencegahan korupsi, dan
lingkungan kerja.
Faktor manusia dan sistem merupakan dua
hal yang tak bisa dipisahkan. Dalam konteks pelayanan publik, interaksi terjadi
antara aparatur pemberi layanan dengan masyarakat pengguna layanan. Gratifikasi
terjadi jika ada kesepakatan dan kesepahaman masing-masing pihak. Maka, nilai
rendah perilaku pengguna layanan mengindikasikan permisifisme masyarakat
terhadap pemberian imbalan/sogok/suap (gratifikasi) kepada aparat diluar
ketentuan dalam rangka mendapatkan pelayanan. Pada saat yang sama, aparatur
pemberi layanan pun merasa wajar menerima imbalan dari pengguna layanan, meski
tanpa meminta, sehingga salah satu penyumbang nilai rendah adalah adanya
ekspektasi aparat terhadap gratifikasi.
Sikap permisif terhadap gratifikasi
sudah menjadi kelaziman, tidak hanya di kalangan apratur pemerintah, juga
masyarakat secara luas. Meski, kita tidak boleh membenarkan yang lazim,
melainkan harus melazimkan yang benar. Melazimkan yang benar ini kadang bukan
perkara mudah, ditengah fenomena korupsi dan politik transaksional pada semua
strata kehidupan sosial-ekonomi-politik bangsa ini. Korupsi tidak hanya
dilakukan para elite dan pejabat, PNS muda golongan tiga pun melakukannya.
Korupsi juga tidak mengenal gender. Jabatan politik pun menjadi barang dagangan
yang dilelang saat kampanye pemilu dan pilkada. Tak kenal politisi muda atau
politisi tua: sama saja!
Publik menyaksikan dan belajar dari
kondisi tersebut. Pemilu dan pilkada menjadi ajang belajar massal rakyat
bagaimana mendapatkan fasilitas serta keuntungan pribadi. Cara-cara
transaksional dilazimkan. Proses pembelajaran terhadap kelaziman-kelaziman itu
pun mengendap dalam benak dan pikiran masyarakat, aparat dan rakyat, yang
kemudian ditransformasi dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Gratifikasi hanyalah
satu dari beragam manifestasinya.
Dalam konteks sistem birokrasi, belum
terbangun sistem yang mapan dalam mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi yang
baru ramai pada tingkat wacana. Perekrutan calon pegawai negeri, sistem promosi
dan mutasi, serta rasionalisasi organisasi birokrasi belum mampu melahirkan
sistem yang matang untuk hadirnya profesionalisme aparatur. Janji Presiden SBY
untuk merampungkan reformasi birokrasi di seluruh kementerian dan lembaga pada
2011, belum juga sampai.
Rendahnya integritas sektor publik pada
pemerintah daerah dibanding instansi pusat dan vertikal, mengisyaratkan bahwa
reformasi birokrasi efektif dimulai dari pemerintah pusat. Perlu komitmen dan
konsistensi pemerintah pusat yang menjadi benchmark pemerintahan di
daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance
). Sedikit saja contoh buruk dalam praktik kepemerintahan pada
tingkat pusat, maka akan menimbulkan efek domino di daerah.
Akhirnya, sektor pelayanan publik
hanyalah satu cabang masalah, di antara banyak cabang persoalan birokrasi dan
pemerintahan kita. Masalah pelayanan publik juga masalah rakyat. Masalah yang
harus dipecahkan bersama, sesuai semangat demokrasi: transparansi, partisipasi,
dan penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah
melakukan tugasnya memotret integritas sektor layanan publik di berbagai
instansi/lembaga pemerintah, sebagai derivasi upaya pencegahan korupsi yang
lebih besar. Survey KPK memberitahu kita, bahwa korupsi adalah masalah bersama.
Pesan yang dialamatkan KPK kepada pemerintah: sudah adakah upaya pencegahan
korupsi? Tegasnya: Jangan korupsi (lagi) ya!
* Widyaiswara