Zainal Asikin |Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Karena sakit hati dan dendam hendak diceraikan oleh istrinya, DY (41), warga Kabupaten Tanggamus tega menculik dan memperkosa anak tirinya berinsial P, siswi kelas 3 SD berusia 9 tahun.
Sebelum diperkosa, P diculik dan dibawa kabur ke Jakarta oleh DY. Selama di Jakarta, korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.
“Pelaku DY (41) kami tangkap pada Jumat 3 Februari 2023 di sebuah kostan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (6/2/2023).
Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan DY dilatarbelakangi dendam terhadap istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
Dendam itu akibat ibu korban tidak tahan lagi hidup berumah tangga dengan pelaku.
“Pelaku menculik karena dendam dengan istrinya atau ibu kandung korban. Ibu korban akan menceraikan pelaku, sehingga pelaku sakit hati,”kata dia.
Kompol Dennis mengungkapkan, pelaku DY beberapakali mengirimkan swafoto pencabulan terhadap korban yang dilakukannya kepada istrinya atau ibu kandung korban. Swafoto aksi bejatnya itu sengaja dikirimkan agar ibu kandung korban tersakiti.
“Kami dapatkan barang bukti beberapa foto saat pelaku mencabuli korban, dan foto-foto itu dikirimkan pelaku kepada ibu korban,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Dennis, foto-foto dan ancaman itu dikirimkan pelaku agar ibu korban tidak jadi menceraikan pelaku. Pelaku DY juga sempat mengirimkan ancaman kepada ibu korban melalui pesan WhatsApp.
“Pesan ancaman itu, jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi,”ujarnya.
Kompol Dennis mengutarakan, penculikan terhadap korban terjadi di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Saat itu, korban tinggal bersama neneknya setelah ibu korban memutuskan berpisah dengan pelaku di Kabupaten Tanggamus.
“Pelaku DY yang tidak terima hendak diceraikan mencari istrinya, dengan mendatangi rumah nenek korban,”kata dia.
Kemudian DY menemui korban dan korban dibujuk untuk ikut. Saat itu juga, pelaku membawa korban kabur ke Jakarta dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai di Jakarta, pelaku DY menyewa kamar kost di daerah Pasar Minggu.
“Selama dalam penculikan itu, korban mendapatkan kekerasan fisik seperti dikunci dan tidur dalam kamar mandi, makan sehari sekali bahkan tindakan kekerasan seksual dari pelaku,”terangnya.
Saat petugas menggrebek kamar kost pelaku, lanjut Kompol Dennis, korban terlihat begitu trauma.
“Korban, saat ini sedang ditangani oleh tim trauma heling untuk memulihkan psikisnya,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.