Deni Konsumsi Sabu-Sabu Biar Badan Fit Saat Bekerja

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tersangka kepemilikan sabu-sabu, Deni Irawan (27) yang ditangkap polisi ditempat kosnya di Jalan Ikan Kapasan, Telukbetung Utara, mengaku bahwa dirinya bukan sebagai pengedar melainkan hanya sebagai pengguna. Ia menggunakan sabu-sabu, karena sudah kecanduan dan supaya badannya fit saat bekerja.

“Saya beli satu paket sabu itu, dari DE (DPO) seharga Rp 200 ribu. Sabu-sabu itu, hanya dipakai untuk sendiri tidak untuk dijual lagi,”kata Deni dihadapan petugas dan awak media, Rabu (13/1/2016).

Menurut pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di TPI Gudang Lelang ini, ia menggunakan sabu-sabu itu karena sudah kecanduan sejak dua bulan terakhir.

Dikatakannya, ia mengenal sabu-sabu dari temannya EN, awalnya ia diajak untuk mengisap sabu-sabu secara gratis. Setelah itu, ia menjadi ketagihan kalau tidak mengisap sabu-sabu bawaannya males serta tidak semangat bekerja.

“Awalnya lima kali saya dikasih pakai sabu gratis, begitu saya sudah kecanduan saya disuruh beli sendiri tidak dapat pakai gratis dari EN,”ucapnya.

Karena sudah kecanduan itulah, kata Deni, kemudian dirinya menyisihkan uang dari hasil bekerjanya sebagai juru parkir di Gudang Lelang untuk membeli sabu-sabu dengan EN.

“Beli sabu sama EN satu minggu sekali, pakai sabu agar badannya fit dan segar terus. Kalau nggak pakai barang itu (sabu), bawaannya males dan selalu ngantuk,”ungkapnya.

Aparat Polsekta Telukbetung Utara, menangkap Deni Irawan (27) juru parkir Gudang Lelang karena kedapetan memiliki sabu-sabu. Polisi menangkap Deni di tempat kosnya di Jalan Ikan Kapasan, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam topinya. Kemudian ditemukan juga, satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari plastik bekas air mineral, satu buah pirex dan sedotan.