TERASLAMPUNG.COM — Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, mengatakan, Transaksi Lindung Nilai Syariah menjadi elemen penting transaksi keuangan syariah.
Indonesia, kata Mirza, telah menerbitkan peraturan mengenai Transaksi Lindung Nilai berdasarkan prinsip syariah untuk melayani lembaga keuangan syariah dalam melakukan transaksi valuta asing.
“Transaksi Lindung Nilai Syariah yang dilakukan di Indonesia berdasarkan dua model, yaitu Transaksi Lindung Nilai Sederhana (‘Aqd al Tahawwuth al-Basith) dan Transaksi Lindung Nilai Kompleks (‘Aqd al Tahawwuth al-Murakkab),” kata Mirza, saat menjadi pembicara utama pada Seminar International Islamic Financial Market (IIFM) bertema “Sukuk and Islamic Trade Finance – Prospect and Challenges”, di Bahrain, Senin (5/12/2016).
Menurut Mirza, di Indonesia, dana haji dan wisata syariah menjadi target utama dari implementasi ketentuan. Hal itu mengingat jumlahnya yang cukup besar, namun sensitif terhadap pergerakan nilai tukar.
Deputi Gubernur Senior BI hadir mewakili Bank Indonesia sebagai pendiri dan anggota tetap IIFM bersama dengan Islamic Development Bank (IDB), Bank Sentral Bahrain, Monetary Authority of Brunei Darussalam, Bank Negara Malaysia, dan Central Bank of Sudan.
IIFM merupakan lembaga yang menetapkan standar layanan industri keuangan syariah yang memiliki fokus pada standarisasi perjanjian keuangan syariah dan bentuk produk terkait dengan pasar uang dan modal, keuangan korporasi dan transaksi keuangan dari layanan industri keuangan syariah.
Pada seminar tersebut, produk sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia mendapat apresiasi karena pertumbuhannya yang tinggi, beragamnya komposisi investor, serta tersedianya sukuk dengan tenor pendek.
Hal ini turut membantu manajemen likuiditas dan pembiayaan pemerintah. Seminar dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kalangan seperti pelaku pasar, lembaga keuangan, pemerintah, bank sentral dan akademisi dari berbagai negara di kawasan Eropa, Asia Tenggara dan Timur Tengah.
TL/bbs