Desak Hasil Uji Kompetensi Calon Pejabat Dianulir, HMI Kotabumi Ancam Gelar Demo

Kantor Pemkab Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Kantor Pemkab Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Gelombang desakan kepada Penjabat Bupati Aswarodi untuk menganulir hasil uji kompetensi calon pejabat eselon II Pemkab Lampung Utara kian deras. Kali ini, desakan itu datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi.

“Pelaksanaan uji kompetensi calon pejabat beberapa waktu lalu berpotensi cacat hukum. Jadi, eloknya hasil Ukom itu dianulir,” tegas Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kotabumi, Bayu Iswari, Rabu (13/11/2024).

Keyakinannya itu dikarenakan terdapat delapan pejabat eselon II yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi. Sesuai aturan yang ada, calon peserta uji kompetensi baru dapat mengikuti ujian harus paling singkat dua tahun menempati jabatannya. Adapun ke-8 pejabat tersebut, mereka belum genap dua tahun di jabatannya.

“Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 pasal 132 ayat 2,” tuturnya.

Selain itu, surat edaran menteri yang digunakan sebagai celah untuk melegalkan pelaksanaan ujian bagi ke-8 pejabat tersebut oleh pemkab dinilainya sangatlah tidak tepat. Sudah bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, isi surat edarannya pun bertetangan dengan aturan. Berdasarkan prinsip lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), maka Peraturan Pemerintah memiliki status hukum lebih tinggi daripada aturan di bawahnya.

“Kalau aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, apalagi surat edaran yang tidak termasuk ke dalam hierarki,” kata dia.

HMI Cabang Kotabumi tak akan sungkan-sungkan turun ke jalan jika pemkab masih tidak mengindahkan desakan mereka. Sebab, setiap kebijakan harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Jangan malah sebaliknya. Memberikan contoh kepada publik untuk tidak menghargai aturan.

“Aktivis lahir di atas aspal, dan di bawah kolong jembatan maka akan kami aktulisasikan pepatah itu untuk pemda,” tegasnya.

Sebelumnya, desakan serupa telah lebih dulu datang dari praktisi hukum. Desakan itu juga didukung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal. Menurut M.Yusrizal, jika memang cacat hukum, pemkab wajib menganulir hasil Ukom demi tegaknya marwah pemerintah.

Sayangnya, seperti pepatah aanjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Sikap ini juga diperlihatkan Pemkab Lampung Utara terkait kontroversi pelaksanaan Ukom belum lama ini

Meskipun disebut cacat hukum, namun Pemkab Lampung Utara tetap bersikeras tidak akan menganulir hasil Ukom tersebut. Dengan demikian, rencana pergeseran posisi antarpejabat eselon II akan tetap dijalankan. Bahkan, pergeseran pejabat itu juga akan terjadi pada pejabat eselon III, dan IV.

“Tetap lanjut dong,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Selasa (12/11/2024).

Lekok beralasan, apa yang telah mereka lakukan telah sesuai aturan. Sebab, pelaksanaan uji kompetensi telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

“Pelantikannya berbarengan dengan pejabat eselon III dan eselon IV juga. Untuk kapannya, belum tahu,” terangnya.(Feaby)