Dewan Desak Pemkab Lampung Utara Tegas Soal Ruko Pelanggar GSB dan GSS

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com


Bangunan Ruko di Kotabumi, Lampung Utara yang diindikasikan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS). Foto: Teraslampung.com/Feaby

KOTABUMI–Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara (Lampura), M. Yusrizal mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil tindakan tegas terkait Ruko (Rumah Toko) dan gudang yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai (GSS).

“Apabila terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan dan sudah tidak mengindahkan teguran, kenapa tidak kita bongkar saja,” kata M. Yusrizal, di kediamannya, Rabu (3/12).

Tindakan tegas itu sangat diperlukan agar wibawa pemerintah dalam menegakan peraturan dan Perundang-undangan yang ada tetap terjaga. Sikap tegas dimaksud dapat berupa pembongkaran kedua bangunan tersebut.

“Pemkab harus mengacu kepada yang namanya aturan. Manakala ada yang melanggar aturan itu maka harus ada konsekuensinya,” tegasnya. (Baca: Banyak Ruko dan Gedung di Lampung Utara Langgar GSB dan GSS)

Politisi besutan mantan Presiden SBY ini mengancam pihaknya akan memanggil Pemkab bila belum melakukan tindakan tegas terkait ihwal dua bangunan dimaksud. “Kami akan panggil Pemkab jika masih belum melakukan tindakan tegas mengenai dugaan pelanggaran itu,” kata dia.

Sebelumnya, pembangunan Ruko (Rumah Toko) dan gudang di wilayah Lampung Utara ditengarai melanggar GSB dan GSS. Adapun bangunan yang ditengarai melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dimaksud yakni Ruko di jalan Punai Jaya, Kotabumi, Lampung Utara.

Bangunan Ruko yang tengah dibangun tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana dalam pasal 14 ayat b disebutkan bahwa Garis Sepadan muka dan samping bangunan yang menghadap jalan harus setengah lebar jalan ditambah 1 meter dari siring jalan atau tepi siring bagian dalam. Sementara, berdasarkan pantauan dilapangan, dinding bangunan Ruko yang tengah dibangun itu dimaksud tepat berada ditepi jalan Punai Jaya.

Sementara, bangunan gudang yang diduga melanggar DAS terletak di jalan Soekarno-Hatta atau Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampura. Kondisi bangunan yang juga tengah dibangun ini hanya berjarak sekitar 1 atau 2 meter dari bibir sungai.

Kepala Dinas Tata Kota, Mahendra ketika dikonfirmasi, di ruangannya, Selasa (2/12), menyatakan bahwa pihaknya telah secara terang – terangan menolak menerbitkan permohonan rekomendasi IMB Ruko di jalan tersebut. Penolakan permohonan untuk IMB dari pemilik Ruko itu diputuskan setelah pihaknya melakukan survey ke lokasi Ruko baru – baru ini.

“Permohonannya tidak kami  proses karena terindikasi melanggar GSB,” katanya.

Mahendra mengaku telah melayangkan surat teguran kepada pemilik Ruko agar dapat menyesuaikan bangunan yang akan dibangun itu dengan Perda yang ada. Pihaknya menegaskan bakal melimpahkan persoalan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) supaya dapat segera ditertibkan.

“Jika hingga teguran ketiga mereka (pemilik Ruko) enggak mau mengindahkan teguran kita, maka kita akan limpahkan ke Pol. PP untuk diambil tindakan,” katanya.

Sementara terkait pembangunan gudang di jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi, Mahendra menyatakan permohonan rekomendasi IMB untuk bangunan dimaksud belum pernah masuk ke pihaknya.

“Kalau bangunan di jalan Soekarno-Hata, permohonan IMB-nya ke kita, sama sekali belum ada,” terangnya.