Dewan Minta Pemkot Bandarlampung Optimalkan Penataan Aset

Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Komisi II DPRD Kota Bandarlampung meminta kepada Pemerintah kota (Pemkot) setempat untuk lebih mengoptimalkan penataan aset daerah baik aset bergerak maupun asset berupa bangunan dan tanah.

“Untuk semua aset itu sudah kami minta kepada Pemkot supaya kedepannya Badan Pengelolahan Aset Daerah (BPKAD)  sebagai instansi yang menangani hal tersebut untuk lebih optimal dalam penataan aset daerah,” kata anggota Komisi II Barlian Mansyur,Minggu (10/5).

Politisi Golkar ini berpendapat,dengan adanya pengelolaan  dan pendataan aset daerah yang baik maka dapat meminimalisir adanya klaim dari pihak lain jika asset tersebut bukan milik Pemkot.

“Kami minta BPKAD tingkatkan kinerjanya dalam pengelolaan aset itu dan di data dengan benar,jangan sampai banyak aset daerah yang terbengkalai dan tidak bertuan sehingga akan memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung untuk mengklaim aset milik pemerintah,”ujar anggota DPRD tiga periode ini.

Terkait persoalan  jika Pemkot berencana akan menghibahkan atau menjual aset daerah yang nilainya mencapai Rp.10 miliar maka Pemkot terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari DPRD.

“Tidak bisa Pemkot serta merta menjual atau menghibahkan aset daerah yang nilainya mencapai 10 miliar rupiah tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPRD,”tegasnya

Selain peningkatan penataan aset,tambah Barlian, Komisi II tengah mempelajari dan mewacanakan pembentukan perusahaan daerah yang khusus menangani berbagai macam bentuk kegiatan yang berkaitan dengan  pengelolaan pasar serta aset-aset yang ada di dalamnya.

“Tujuan pembentukan perusahaan tersebut agar ke depan tidak ada lagi pasar-pasar yang terbegkalai yang akhirnya mengakibatkan tidak ada transaksi jual beli di tempat tersebut sehingga sangat berpengaruh dalam perputaran ekonominya,”kata Barlian.

Diketahui,jumlah  aset milik Pemerintahan Kota  Bandarlampung hingga saat ini  nilainya mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ada sejumlah aset bergerak maupun berupa tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar hingga saat ini terbengkalai.

Rizky