BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bandarlampung menyesalkan ketidakhadiran pihak eksekutif dalam pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Bangunan dan Gedung, Kamis (4/12). Menurut Banleg DPRD Kota Bandarlampung, pembahasan Raperda tersebut sangat penting. Apalagi, pembahasanya sudah memasuki tahap penyelarasan (sinkronisasi) da harus beres pada 15 Desember 2014.
“Tadi kami tunda lagi karena Kabag Hukumnya tidak hadir. Asisten I juga tidak hadir. Padahal, Dinas Tata Kota hanya sekretarisnya saja yang datang,”ungkap Ketua Banleg Imam Santoso, Kamis (4/12).
Imam mengatakan, kehadiran pihak eksekutif sangat penting karena saat ini pembahasan Raperda tersebut sudah memasuki pembahasan pasal.
“Ini kan sudah masuk tahap untuk membahas pasal per pasal,jangan salahkan Dewan kalau memang raperda ini nanti tidak selesai sesuai dengan waktu yang kita harapkan,”kata dia.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi. Legislator dari PDIP itu berharap eksekutif dapat bersinergis dengan DPRD dalam membahas regulasi tersebut.
“Ya semestinya responnya positif,kehadiran dari eksekutif kan sangat penting,apalagi ini kerja tim dan yang mengeksekusi dalam hal pelanggaran perdanya kan eksekutif,”kata Wiyadi.
Menurut Wiyadi, Raperda Gedung dan Bangunan sangat penting untuk dibahas karena Kota Bandarlampung merupakan ibukota provinsi. Selain itu, dengan diselesaikannya regulasi tersebut diharapkan penataan bangunan dan gedung yang laik fungsi dapat langsung diterapkan di Kota Tapis Berseri.
“Kita targetkan segera selesai. Bandarlampung kan ibukota provinsi, Kota Metro saja sudah ada perdanya, masa kita belum selesai,” kata Wiyadi.
Wiyadi berharap, pembahasan Rapers pada masa mendatang akan lebih baik Untuk itu, harus ada reposns positif dari pihak eksekutif sehingga dapat terjadi hubungan kerja yang sinergis.
Rizki