Dianggap Liar, Gereja di Kotabumi Digerebek Puluhan Warga

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Bangunan yang diduga sebagai gereja luar di Jalan  Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi,

KOTABUMI–Puluhan warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi menggerebek sebuah bangunan yang mereka duga sebagai gereja liar di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi, tepatnya di deretan ruko Mandala Finance Kotabumi, Minggu (5/7) sekitar pukul 19:05 WIB.

Warga kesal lantaran‎ rumah ibadah itu ternyata telah lama beroperasi sekitar hampir dua tahun sementara rumah ibadah itu tak pernah meminta persetujuan warga sekitar.

Pantauan di lokasi, gereja  bernama Gereja Bethel Indonesia (GBI) ‎tersebut letaknya di dalam ruko alias tersembunyi. Bahkan, dilihat dari luar pun lokasi gereja  sama sekali tak menunjukkan bahwa ada sebuah tempat ibadah di dalamnya. Dengan letak yang tersembunyi tersebut‎ membuat warga sekitar tak mencium keberadaannya sehingga mulus beroperasi selama dua tahun terakhir.

Puluhan warga Kelurahan Gapura, Kotabumi, Lampung Utara menggerebek rumah ibadah tak berizin di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi, Minggu (5/7) malam.

Warga sekitar yang memang sengaja hendak mulai menggrebek rumah ibadah tanpa izin tersebut mulai merangsek masuk manakala melihat puluhan jamaah terlihat keluar dari pintu gerbang rumah ibadah tersembunyi tersebut. ‎Kedatangan puluhan warga kontan membuat para jamaah kebingungan lantaran tak pernah mengira aktivitas ‘liar’ mereka diketahui.

Sempat terjadi percakapan antara sejumlah warga dengan Pendeta Inguan Salim yang memimpin GBI tersebut. Dalam percakapan tersebut, warga meminta pihak GBI melengkapi perizinan yang diharuskan sehingga tak lagi disebut rumah ibadah liar.

“Kami ‎minta selama rumah ibadah ini belum berizin, aktivitasnya dihentikan sementara,” tegas Indra kepada Pendeta.

Bagian dalam bangunan yang dituding warga sebagai gereja liar.

Menurut Indra, sudah selayaknya pihak GBI meminta izin terlebih dulu kepada warga untuk mendirikan rumah ibadah di lingkungan mereka sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  dua Menteri‎.

“Pak pendeta, harusnya rumah ibadah ini mempunyai izin dulu baru beroperasi. Mohon lengkapi dulu izinnya!” tandasnya.

Menyikapi permintaan warga tersebut, Pendeta Inguan Salim mengakui bahwa GBI selama ini belum berizin dan hanya berupa surat pemberitahuan saja dari pihak Kelurahan. Ia berkilah bahwa GBI ini hanya rumah ibadah sementara dikarenakan belum memiliki tempat. Ia juga mengatakan bahwa jumlah jamaah GBI mencapai sekitar 15 kepala keluarga.

“Terima kasih atas saran saudara – saudara. Kami‎. Kami akan memberhentikan sementara aktivitas sepanjang izin resmi belum keluar,” katanya.